Selasa, 29 September 2026

MK Tegaskan Label Gula, Garam, Lemak Harus Jelas di Kemasan

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 21:04 WIB
MK Tegaskan Label Gula, Garam, Lemak Harus Jelas di Kemasan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 20 permohonan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Topikseru.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman kemasan harus disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan dapat dipahami konsumen.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan itu diucapkan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

Perkara tersebut sejak awal mempersoalkan bagaimana informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan disampaikan kepada konsumen.

Para pemohon menilai informasi yang hanya ditampilkan dalam bentuk angka teknis dan sulit dibaca belum cukup membantu konsumen mengambil keputusan secara cepat.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK Hubungkan Kewajiban Pelaku Usaha dan Pemerintah

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan informasi kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Menurut Mahkamah, terdapat hubungan antara Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman.

Sementara itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, kewajiban memberikan informasi kepada konsumen harus berjalan bersama dengan peran pemerintah dalam membuat aturan dan melakukan pengawasan.

MK menilai informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat diketahui serta dipahami konsumen secara efektif.

Bukan Sekadar Mencantumkan Angka di Kemasan

Putusan MK tersebut menyoroti persoalan ketika kewajiban memberikan informasi yang "jelas" tidak memiliki parameter yang baku dan fungsional.

Dalam konteks perlindungan konsumen, informasi pada kemasan bukan hanya soal apakah keterangan telah dicantumkan atau belum.

Informasi tersebut juga harus dapat digunakan konsumen untuk mengetahui kondisi produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini, para pemohon mempersoalkan informasi kandungan gula yang dinilai dapat sulit ditemukan karena disajikan dengan ukuran huruf kecil.

Mereka kemudian meminta adanya standar visual berupa label warna dan simbol agar informasi dapat dipahami lebih cepat.

MK Soroti Celah dalam Penyampaian Informasi

Mahkamah menilai kepastian hukum mengharuskan kewajiban yang diberikan undang-undang tidak membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab melalui teknik pengemasan yang berpotensi membuat informasi sulit dipahami.

Dengan kata lain, keberadaan informasi pada kemasan harus memiliki fungsi nyata bagi konsumen.

Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Mahkamah menilai norma yang diuji perlu dimaknai dalam kerangka perlindungan konsumen sehingga informasi terkait kandungan gula, garam, dan lemak tidak berhenti pada pemenuhan formalitas administratif.

Tanggung Jawab Pemerintah Ikut Dipertegas

Putusan ini juga memberikan penekanan pada peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi makanan serta minuman yang beredar, termasuk memastikan adanya standar yang mendukung penyampaian informasi kandungan gula, garam, dan lemak kepada masyarakat.

Artinya, perlindungan konsumen dalam perkara ini tidak hanya ditempatkan pada hubungan langsung antara pembeli dan pelaku usaha.

Ada peran regulasi dan pengawasan pemerintah agar informasi yang diberikan produsen benar-benar dapat dipahami masyarakat.

Perkara Berawal dari Persoalan Label Kandungan Gula

Perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven.

Dalam permohonan awalnya, mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya standar visual berupa warna dan simbol yang dinilai dapat membantu konsumen mengetahui kandungan gula dengan lebih cepat.

Dalam proses persidangan, isu tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai hubungan antara hak konsumen memperoleh informasi, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi produk makanan dan minuman.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya juga memberikan keterangan dalam perkara ini. BPKN menyampaikan hasil kajian Gula, Garam, dan Lemak tahun 2022 yang menunjukkan masih terdapat persoalan transparansi informasi nutrisi pada produk pangan olahan.

Permohonan Dikabulkan untuk Sebagian

Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan ketentuan yang diuji, MK menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan para pemohon.

Karena itu, amar putusan MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Putusan ini menjadi bagian penting dalam perkembangan perlindungan konsumen, khususnya terkait bagaimana informasi kandungan makanan dan minuman disampaikan kepada masyarakat.

Bagi konsumen, persoalannya bukan hanya apakah informasi kandungan gula, garam, dan lemak tercetak pada kemasan, tetapi apakah informasi tersebut benar-benar dapat diketahui dan dipahami ketika produk hendak dibeli atau dikonsumsi.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Dikontrak
Rico Waas Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Bukan Sekadar Bertahan
Pemko Medan Bentuk Tim, Nama SM Amin Diusulkan Jadi Nama Jalan
Ribuan Warga Padati Taman Stadion Teladan Peringati Maulid Nabi
BMKG Warning Cuaca Sumut Hari Ini: 8 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang Disertai Petir dan Angin Kencang
BMKG: Sumut Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang Minggu 27 September