Kamis, 01 Oktober 2026

3 Mesin Pesawat Bekas Rp 30 Miliar Tertahan 7 Bulan di Batam, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Muchlis - Kamis, 01 Oktober 2026 15:22 WIB
3 Mesin Pesawat Bekas Rp 30 Miliar Tertahan 7 Bulan di Batam, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra (kiri) melihat barang bukti mesin pesawat yang telah diamankan di Mapolda Kepri, Batam, Kepri, Kamis (1/10/2026).

Topikseru.com, Batam -Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo senilai sekitar Rp 30 miliar menjadi barang bukti dalam pengungkapan dugaan perdagangan barang impor tidak baru oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, ketiga mesin pesawat tersebut disebut telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan polisi.

Penyidik menduga dokumen kelengkapan barang tersebut dimanipulasi agar mesin dapat dikirim menuju daerah tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ.

Tiga Mesin Pesawat Diamankan di Batu Ampar

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin pesawat tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026.

Lokasi pengamanan berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar," kata Nona di Batam, Kamis (1/10/2026).

Dengan nilai sekitar Rp 10 miliar per unit, total nilai tiga mesin pesawat bekas di Batam tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Mesin Sudah 7 Bulan Berada di Batam

Kasus tersebut terungkap ketika penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga bukan barang baru.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan barang tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurut dia, mesin tidak langsung dikirim menuju daerah tujuan. Polisi menduga ada proses menunggu sekaligus pengurusan dokumen selama barang berada di Batam.

"Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan," ujar Paksi.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi kini tidak hanya menelusuri keberadaan mesin, tetapi juga alur administrasi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses impornya.

Diamankan Saat Mesin Dipindahkan

Tiga mesin pesawat senilai Rp 30 miliar itu ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang.

Paksi menduga pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.

Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap barang tersebut.

"Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan," kata Paksi.

Untuk sementara, kepemilikan barang dikaitkan penyidik dengan tersangka berinisial LH.

Dokumen Kaitkan Sejumlah Perusahaan

Penyidikan juga mengarah pada sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun penerimaan mesin pesawat.

Namun, ketika dilakukan pengecekan, beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut sudah tidak ada.

"Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada," ujar Paksi.

Kondisi tersebut membuat penyidik masih melakukan pendalaman mengenai pihak yang sebenarnya berkaitan dengan tiga mesin pesawat tersebut.

Polda Kepri juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.

Masuk dari Singapura, Tujuan Akhir Jakarta

Berdasarkan dokumen yang diamankan, tiga mesin pesawat tersebut masuk ke Batam dari Singapura.

Barang diangkut menggunakan kapal konstruksi desain dry stack.

Sementara itu, dokumen yang ditemukan penyidik mencantumkan Jakarta sebagai daerah tujuan akhir.

Mesin tersebut disebut akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil mesin pesawat.

Polisi kini masih menelusuri bagaimana proses pengiriman tersebut dilakukan, termasuk hubungan antara pihak yang mengirim, mengurus dokumen, hingga calon penerima barang.

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Dalam perkara dugaan impor mesin pesawat tidak baru ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ.

Keempat tersangka disebut memiliki latar belakang dari Batam dan Jakarta.

Penyidik menemukan adanya pembagian peran dalam proses tersebut.

Ada pihak yang diduga menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, mencari pihak yang bersedia menerima barang, hingga mencari calon pembeli suku cadang tersebut.

Peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Terancam Pasal Perdagangan Barang Tidak Baru

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui aturan terkait.

Penyidik antara lain menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan serta ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam konstruksi perkara.

Pasal 47 ayat (1) pada prinsipnya mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik menduga tiga mesin pesawat yang masuk dari Singapura tersebut merupakan barang dalam kondisi tidak baru.

Proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polisi juga terus menelusuri perusahaan yang tercantum dalam dokumen serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian, pengungkapan tiga mesin pesawat bekas senilai Rp 30 miliar di Batam belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik masih mengurai jalur impor, dokumen, pihak penerima, hingga jaringan perusahaan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Gavin Lee Akui Indonesia Terlalu Kuat, Singapura Menyesal Tampil Tak Percaya Diri
Kartu Merah Ubah Laga, Indonesia Tekuk Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026
John Herdman Waspadai Singapura, Ini yang Jadi Perhatian Timnas Indonesia
PT GTP Jadi Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Resmi Hentikan Impor Solar: Lebih Baik Uangnya Dinikmati Petani Sawit
Bahlil Pastikan B50 Berlaku 1 Juli 2026, RI Berpeluang Stop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp 157 Triliun