Topikseru.com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung menjadi perbincangan di media sosial.
Bukan hanya karena MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, tetapi juga karena perkara tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima.
Situasi ini kemudian memunculkan beragam komentar. Ada warganet yang membandingkan persoalan tersebut dengan persyaratan pendidikan dalam lowongan kerja, sementara sebagian lainnya mulai mempertanyakan apakah polemik ini akan berpengaruh terhadap peluang Gibran mengikuti Pilpres 2029.
Baca Juga:
"Loker Saja Minimal S1", Sindiran Warganet Ramai
Salah satu respons yang mencuri perhatian adalah perbandingan antara syarat pendidikan untuk pencalonan pejabat publik dengan persyaratan yang sering ditemukan dalam lowongan pekerjaan.
Seorang pengguna X menulis sindiran:
"Prabowo: Lulusan SMA. Gibran: Lulusan SMP. Meanwhile loker di Indo: pendidikan minimal S1, pengalaman 2 tahun, umur maksimal 25 tahun."
Komentar tersebut muncul setelah putusan MK menjadi bahan perbincangan di media sosial. Warganet membandingkan persyaratan pendidikan yang mereka temui ketika mencari pekerjaan dengan ketentuan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran.
Komentar lain juga mempertanyakan persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda.
Akun @fendrirs147995 menulis:
"Kok ribet bgt ya negara konoha ini, ijazah s1 ada tapi yg dicari2 ijazah sma."
Komentar itu memperlihatkan bagaimana putusan MK tidak berhenti menjadi pembahasan hukum, tetapi ikut bergeser menjadi perdebatan publik mengenai jenjang pendidikan dan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
Meski begitu, komentar-komentar tersebut merupakan pendapat warganet dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai status pendidikan Gibran.
Warganet Mulai Bertanya soal Pilpres 2029
Pembahasan kemudian bergerak lebih jauh. Sejumlah warganet mulai mempertanyakan apakah persoalan dokumen pendidikan tersebut bisa memengaruhi langkah politik Gibran pada Pemilu 2029.
Akun @Irenevalu salah satunya mempertanyakan:
"Pertanyaannya: apakah gibran msh bisa ikut pilpres 2029 tanpa ada ijazah tamat SLTA?"
Pertanyaan tersebut ikut ramai karena putusan MK menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di forum Reddit, pertanyaan serupa juga muncul. Salah satu pengguna menulis:
"Oke jadi kalo Gibran pengen nyapres udah fix gabisa nih? Ato bisa Paket C"
Namun, ada pula pengguna lain yang mengingatkan agar putusan MK tidak dibaca secara sederhana sebagai larangan otomatis bagi Gibran untuk maju pada pemilu berikutnya.
Kenapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Di sinilah bagian penting dari putusan MK.
Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.
Dengan kata lain, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: apa yang ditemukan MK dalam persidangan dan apa yang dapat diputuskan MK terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan
Dalam persidangan, MK menyoroti sejumlah dokumen pendidikan yang diajukan, termasuk certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Namun, berdasarkan pertimbangan MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menjadi bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden, menurut MK, berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Polemik Belum Berhenti di Putusan MK
Putusan MK akhirnya membuka kembali perdebatan lama mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Di media sosial, pembahasannya bahkan berkembang menjadi isu yang lebih luas. Mulai dari membandingkan syarat pendidikan pejabat dengan lowongan kerja, mempertanyakan jalur pendidikan Gibran, hingga menghubungkannya dengan kemungkinan pencalonan pada 2029.
Namun, sampai putusan ini dibacakan, MK tidak mengeluarkan keputusan yang secara otomatis melarang Gibran mengikuti Pilpres 2029. Pembahasan mengenai syarat pencalonan pada pemilu mendatang tetap akan bergantung pada aturan dan proses pencalonan yang berlaku ketika pemilu tersebut digelar.
Putusan ini pun menyisakan satu hal yang membuat perdebatan publik belum benar-benar reda: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA, tetapi pada saat yang sama tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.