Topikseru.com - Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Rapat itu membahas penyelesaian kendala regulasi yang selama ini menjadi perhatian dalam rencana penjualan obat di gerai koperasi.
Baca Juga:
Menurut Listyo, pertemuan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah lembaga terkait tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penyaluran obat bebas dan obat bebas terbatas melalui KDKMP dapat segera ditindaklanjuti.
"Obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih," kata Listyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Semula, rencana penyediaan obat mencakup 107 koperasi. Pemerintah kemudian membahas pengembangan skema tersebut hingga menjangkau sekitar 8.000 sampai 10.000 gerai KDKMP.
Perluasan ini diharapkan membuat akses terhadap obat-obatan menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Keberadaan koperasi berpotensi menjadi pilihan tambahan bagi warga yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan obat dari fasilitas penjualan yang tersedia.
Namun, target perluasan gerai itu masih membutuhkan tindak lanjut, terutama terkait kesiapan distribusi, ketersediaan stok, dan pelaksanaan skema penjualan di lapangan.
Pemerintah berharap koperasi tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa dan kelurahan, tetapi juga dapat membantu mendekatkan sejumlah kebutuhan pokok kepada masyarakat.
Meski demikian, akses yang lebih dekat harus tetap diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki aturan masing-masing, sehingga jenis produk yang tersedia dan tata cara penjualannya perlu mengikuti ketentuan otoritas kesehatan.
Karena itu, kesepakatan pemerintah menjadi tahap awal sebelum skema tersebut benar-benar diterapkan secara luas.
Arahan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat operasional gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana disampaikan Listyo sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kantor Staf Presiden menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengawalan diperlukan agar berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan operasional gerai dapat diselesaikan dan pelaksanaan penjualan obat berjalan sesuai skema yang telah diputuskan.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, serta Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Suhadi.
Meski skema penjualan telah disepakati, pemerintah masih perlu menindaklanjuti aspek teknis dan operasional sebelum layanan tersebut dapat dinikmati masyarakat secara luas.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh banyaknya gerai yang ditargetkan, tetapi juga kesiapan pasokan, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan penjualan obat.