Topikseru.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai perkara tersebut tidak cukup diselesaikan melalui proses pidana, tetapi harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh institusi kepolisian.
LBH Medan bahkan menilai dugaan tindakan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit dan sejumlah perwira Polri aktif berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Lembaga tersebut mendasarkan pandangannya pada dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.
Namun, penilaian mengenai kemungkinan makar tersebut merupakan pandangan hukum LBH Medan, bukan kesimpulan penyidik ataupun putusan pengadilan.
Baca Juga:
Kasus penyadapan ini sebelumnya telah ditangani Bareskrim Polri. Dalam keterangan pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Lembaga tersebut menilai perlu ada penyelidikan lebih jauh mengenai tujuan, motif, pihak yang memerintahkan, hingga siapa saja yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.
LBH Medan mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan Pasal 191 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHP sebagaimana disebut dalam pernyataannya.
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur makar harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pidana dalam proses hukum. Penyadapan ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana makar.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan yang objektif dan terbuka, bukan hanya melalui penilaian atau opini di ruang publik.
"Merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Menurut Irvan, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara dapat terjadi tanpa prosedur yang sah, masyarakat juga patut mempertanyakan jaminan perlindungan terhadap privasi warga biasa.
LBH Medan memandang persoalan tersebut sebagai ancaman yang tidak hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran penyadapan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dalam konteks negara hukum, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan.
"Kewenangan aparat tidak dapat dijalankan tanpa batas karena tetap harus tunduk pada konstitusi dan prinsip perlindungan HAM," tegas Irvan.
Dia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus penyadapan merupakan persoalan serius yang perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi struktural dan kultural Polri.
Irvan juga turut menyinggung sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kritik masyarakat terhadap kepolisian, mulai dari dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi, kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik praktis, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Pembentukan tim percepatan reformasi Polri oleh Presiden Prabowo sebelumnya menjadi salah satu respons pemerintah terhadap tuntutan pembenahan institusi tersebut.
Namun, bagi LBH Medan, pembentukan tim saja tidak cukup. Reformasi harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam sistem pengawasan, budaya kerja, penegakan disiplin, dan akuntabilitas aparat.
Dengan demikian, pengusutan perkara dugaan penyadapan dinilai perlu berjalan beriringan dengan pembenahan institusi agar kasus serupa tidak terulang.
Pertama, meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus penyadapan ilegal.
Pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta identitas seluruh korban.
Kedua, mendesak percepatan reformasi Polri secara menyeluruh, baik dari aspek struktural maupun kultural. LBH Medan menilai pembenahan tidak boleh berhenti pada perubahan kebijakan atau pembentukan tim, tetapi harus menyentuh praktik kelembagaan dan perilaku aparat.
Ketiga, meminta kepolisian menghentikan segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat. Setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga penjelasan mengenai mekanisme penyadapan, sistem pengawasan perangkat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Bagi LBH Medan, penyelesaian kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu. Persoalan yang lebih besar adalah memastikan kewenangan kepolisian tidak digunakan secara sewenang-wenang dan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan sangat ditentukan oleh keberanian institusi tersebut mengungkap perkara secara terbuka sekaligus melakukan pembenahan dari dalam.