Selasa, 13 Oktober 2026

Ombudsman Sumut Catat 8 Keracunan MBG, Pengawasan SPPG Disorot

Muchlis - Selasa, 13 Oktober 2026 20:34 WIB
Ombudsman Sumut Catat 8 Keracunan MBG, Pengawasan SPPG Disorot
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin

Topikseru.com, Medan - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mencatat delapan kejadian keracunan yang masuk dalam investigasi sepanjang 2026. Angka ini meningkat empat kali lipat dibandingkan 2025 yang mencatat dua kejadian.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dapur penyedia makanan, terutama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, menurut Ombudsman Sumut, sejumlah SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan peningkatan jumlah kejadian itu perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai, kepemilikan sertifikat sanitasi harus diikuti penerapan standar keamanan pangan secara konsisten.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan Herdensi kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama Nomor 18, Medan Helvetia, Selasa (13/10/2026).

"Sepanjang 2026 ini, kami sudah mencatat delapan kejadian keracunan sebagai bagian dari investigasi. Jika dibandingkan dengan 2025, saat itu hanya ada dua kejadian," ujar Herdensi.

Delapan kejadian yang dicatat Ombudsman tersebut tersebar di Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Kota Medan.

SPPG Sudah Kantongi Sertifikat, Mengapa Keracunan Masih Terjadi?

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman Sumut adalah temuan bahwa sejumlah SPPG yang berkaitan dengan kejadian keracunan telah mengantongi SLHS.

Menurut Herdensi, sertifikat tersebut semestinya berjalan seiring dengan pemahaman pekerja mengenai kebersihan, sanitasi, serta kelayakan bahan makanan yang akan diolah dan disajikan kepada penerima manfaat.

Namun, keberadaan sertifikat saja dinilai tidak cukup apabila prosedur keamanan pangan tidak dijalankan secara disiplin dalam kegiatan sehari-hari.

"Apalagi, setelah kami melakukan pemeriksaan, hampir semua SPPG yang terkait dengan kejadian ini sudah mengantongi SLHS," kata Herdensi.

Dia menilai kondisi tersebut menjadi alasan untuk meninjau lebih jauh kepatuhan pengelola dapur, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi makanan.

Dengan kata lain, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya apakah sebuah dapur telah memiliki sertifikat, melainkan juga apakah standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu benar-benar diterapkan secara berkelanjutan.

Herdensi turut menyoroti mekanisme pengawasan dan pemantauan yang dilakukan KPPG Sumut–Aceh. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengawasan terhadap SPPG telah berjalan efektif.

Dugaan Masalah Penyimpanan Bahan Makanan hingga Menu Basi

Dalam keterangannya, Herdensi menyinggung dugaan persoalan penanganan bahan makanan pada sejumlah kejadian.

Dia mencontohkan kejadian di Kabupaten Karo, yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan penyimpanan ikan sarden yang tidak ditempatkan di dalam freezer. Sementara pada kejadian di Kabupaten Asahan, terdapat indikasi nasi dan rendang disajikan dalam kondisi basi.

Meski demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab seluruh kejadian keracunan. Penyebab pada setiap kasus perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Herdensi menegaskan, pengelola dapur seharusnya tidak memaksakan penggunaan bahan makanan apabila kondisinya diragukan atau berpotensi membahayakan kesehatan.

"Kalau bahan makanan sudah berpotensi bermasalah, semestinya bahan itu tidak lagi diolah untuk disajikan kepada siswa. Jangan dipaksakan untuk diolah lalu dibagikan kepada penerima manfaat," tegasnya.

Keamanan pangan dalam program MBG, menurutnya, perlu menjadi prioritas sejak bahan makanan diterima hingga makanan sampai ke tangan siswa. Prosedur yang tidak dijalankan dengan baik berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat.

Ombudsman Minta BGN Evaluasi Pengawasan MBG di Sumut

Ombudsman Sumut menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap sistem pengawasan program MBG, terutama yang berkaitan dengan pemantauan operasional SPPG di wilayah Sumatera Utara.

Herdensi memahami bahwa dinas kesehatan tidak mungkin mengawasi setiap aktivitas dapur setiap saat. Karena itu, kedisiplinan pengelola dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan makanan.

Meski begitu, keterbatasan pemantauan rutin tidak menghilangkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang terencana, berkala, dan mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini.

Herdensi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan perhatian terhadap pelaksanaan MBG di Sumatera Utara, termasuk mengevaluasi kinerja pengawasan KPPG Sumut–Aceh.

"Ini yang saya kira penting untuk dilihat oleh BGN pusat. Jadi, KPPG Sumut–Aceh juga harus dievaluasi. Bagaimana sebenarnya pengawasan yang sudah mereka lakukan terhadap SPPG-SPPG yang berada di Sumatera Utara?" ujar Herdensi.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dalam pemantauan, kepatuhan pengelola, dan penerapan prosedur keamanan pangan di lapangan.

Keamanan Makanan Jadi Kunci Keberhasilan Program MBG

Herdensi menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik. Namun, keberhasilan pelaksanaannya juga bergantung pada tata kelola yang mampu memastikan makanan yang diberikan kepada siswa aman dikonsumsi.

Peningkatan jumlah kejadian keracunan yang dicatat Ombudsman Sumut menjadi pengingat bahwa pemenuhan gizi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan penerima manfaat.

Pengawasan yang konsisten, kepatuhan terhadap standar sanitasi, serta penanganan bahan makanan yang benar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak terkait.

Ombudsman pun mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengawasan agar potensi risiko dapat ditekan. Dengan demikian, program MBG tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memastikan makanan yang dibagikan memenuhi aspek keamanan dan kelayakan konsumsi.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
17 Siswa SD di Medan Mual dan Muntah Usai Santap MBG, 6 Masih Diobservasi
Mentan Sebut Telur Bakal Wajib Jadi Menu MBG Tiga Kali Sepekan
MBG Sudah Habiskan Anggaran Negara Rp153 Triliun Hingga September 2026
50 Ribu Orang Keracunan MBG, Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM
MBG Gaya Prasmanan Diuji Coba di Jepara
Ombudsman Siapkan Rekomendasi Temuan Kasus MBG