Minggu, 27 September 2026

Warga Medan Helvetia Meradang, Lahan Puluhan Tahun Didiami Kini Diklaim Perumahan

Muchlis - Kamis, 23 Januari 2025 08:55 WIB
Warga Medan Helvetia Meradang, Lahan Puluhan Tahun Didiami Kini Diklaim Perumahan
Warga Helvetia
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Ratusan warga di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terancam digusur dari tempat tinggal mereka. Hal ini setelah perumahan Komplek Taman Hako Indah mengeklaim lahan tersebut milik mereka. Menindak lanjuti rencana eksekusi hari ini, Kamis (23/1), puluhan kepala keluarga itu menggelar aksi menolak klaim pihak perumahan. Warga memasang blokir jalan dengan tumpukan ban bekas dan pagar kayu. "Kami warga Jalan Sempurna menolak eksekusi pengadilan tanah kami," tulisan pada salah satu spanduk. Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepihak oleh pengembang Taman Halo Indah. Dia menjelaskan tanah yang diklaim oleh perumahan tersebut telah didiami warga puluhan tahun atau sejak 1942. "Warga di sini sudah tinggal sejak 1942, tiba-tiba mereka (Hako Indah) mengklaim jika ini (lahan) punya mereka. Kami protes lah," kata Robert, Kamis (23/1) dini hari.
Warga Punya Bukti Kepemilikan
Robert mengatakan bahwa warga yang tinggal di atas lahan yang diklaim pihak perumahan itu memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak Taman Hako Indah juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga. "Kami heran, tiba-tiba mereka mengklaim jika ini milik mereka. Padahal lebih duluan pemukiman rakyat dari pada perumahan Hako," ujar Robert.
Menduga Ada Keterlibatan Lurah
Robert menduga bahwa Lurah Cinta Damai, berinisial SS, turut berperan dalam memuluskan klaim kepemilikan pihak Taman Hako Indah. Dia menuding lurah tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak komplek dalam mengurus administrasi tanah. "Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah," tambahnya.
Tolak Tawaran Ganti Rugi
Menurut Robert, pihak Perumahan Hako Indah melalui lurah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta per rumah kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan. Tetapi tawaran tersebut banyak ditolak mentah-mentah oleh warga. [caption id="attachment_9488" align="alignnone" width="1080"]Warga Helvetia Warga di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, tolak rencana eksekusi atas klaim lahan oleh Perumahan Taman Hako Indah.[/caption] "Kami tidak minta ganti rugi, karena ini tanah hak kami, bukan tanah garapan. Kami dizalimi oleh pemerintah setempat yang tidak melindungi rakyatnya," kata Robert. Hingga Kamis (23/1) warga masih bersiap menolak eksekusi dari pengadilan dan tetap mempertahankan pemukiman mereka.

Sumber
:
Berita Terkait
Boyong 10 Kepala Dinas ke Medan Marelan, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Eksekusi Cepat Keluhan Warga
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
Target Rekor MURI, Pertamina Gelar Aksi Masak Serentak 8.100 Porsi di 9 Kota
Medan Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Qresto, Inovasi Medan Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
Wali Kota Medan Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Tertibkan Aset Daerah