Jumat, 25 September 2026

Parlemen Eropa Adopsi Undang-Undang Pengaturan Penggunaan AI, Ini Tujuannya!

Administrator - Kamis, 14 Maret 2024 03:00 WIB
Parlemen Eropa Adopsi Undang-Undang Pengaturan Penggunaan AI, Ini Tujuannya!
Parlemen Eropa
TOPIKSERU.COM, EROPA - Parlemen Eropa (EP) akhirnya memutuskan mengadopsi Undang-Undang pengaturan kecerdasan buatan atau AI. Keputusan tersebut setelah voting dengan jumlah dukungan 523 suara, Rabu (13/3). Dalam voting Parlemen Eropa itu, ada 46 suara yang menentang dan 49 suara lainnya abstain. Pengesahan ini berdasarkan lanjutan negosisasi dengan negara-negara anggota pada Desember 2023. Dalm pernyataan resmi Parlemen Eropa itu, peraturan tersebut memiliki tujuan yang baik. "Bertujuan melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan supremasi hukum dan kelestarian lingkungan dari resiko tinggi AI, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidangnya,” jelas EP dalam sebuah pernyataan. Kebijakan tersebut mengharuskan bagi kecerdasan buatan (AI) bertanggung jawab terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, termasuk "pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta "larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna." lanjut pernyataan tersebut. Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) mengharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan "konten gambar, audio, atau video buatan atau yang manipulasi ('deepfakes') perlu memberi label yang jelas," kata pernyataan itu. Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah publikasi di Jurnal Resmi. β€œdan berlaku sepenuhnya 24 bulan setelah mulai diterapkan,” kecuali untuk beberapa klausul, tambah pernyataan itu.(antara/anadolu/Topikseru)

Sumber
:
Berita Terkait
KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
Achraf Hakimi Jalani Persidangan, Banding Terakhir Ditolak Pengadilan Prancis
Anggota KKB Diduga Terlibat Penembakan ASN di Yahukimo Ditangkap, 3 Amunisi Disita
Nilai Tukar Rupiah Melemah 0,16% Dibuka di Level Rp17.876 per Dolar AS Pagi Ini