Selasa, 29 September 2026

BEI Buka Short Selling 1 Oktober, Ini 5 Saham dan Syaratnya

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 19:57 WIB
BEI Buka Short Selling 1 Oktober, Ini 5 Saham dan Syaratnya
Foto: Antara
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Topikseru.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka babak baru perdagangan saham dengan menerapkan transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026.

Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, akses terhadap transaksi ini belum terbuka secara luas karena baru dua Anggota Bursa (AB) yang memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan tersebut.

Kelima saham tersebut berasal dari emiten dengan sektor dan karakter bisnis berbeda, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Baca Juga:

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dua perusahaan sekuritas yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan short selling pada tahap awal adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

"Ada dua Anggota Bursa (AB) yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Lima Saham Masuk Daftar Awal Short Selling

BEI tidak langsung membuka seluruh saham untuk mekanisme short selling.

Pada tahap awal implementasi, terdapat lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

Berikut daftarnya:

  • ASII - PT Astra International Tbk
  • BBCA - PT Bank Central Asia Tbk
  • BRPT - PT Barito Pacific Tbk
  • BUMI - PT Bumi Resources Tbk
  • INDF - PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Dengan daftar tersebut, investor yang memenuhi ketentuan dapat melakukan transaksi short selling terhadap saham-saham yang telah ditetapkan tersebut melalui Anggota Bursa yang sudah memperoleh izin.

Jumlah saham yang tersedia pada tahap awal sekaligus menunjukkan bahwa implementasi mekanisme ini dilakukan secara bertahap.

Baru Dua Sekuritas yang Bisa Layani Short Selling

Salah satu aspek penting dalam penerapan short selling BEI 2026 adalah jumlah Anggota Bursa yang dapat menyediakan layanan.

Jeffrey mengatakan baru dua AB yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi tersebut pada 1 Oktober 2026.

Keduanya adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Artinya, investor tidak dapat menggunakan sembarang perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi short selling. Investor harus memiliki rekening short selling pada Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan.

Kondisi tersebut membuat tahap awal implementasi short selling di Bursa Indonesia berlangsung dengan akses yang masih terbatas.

Investor Wajib Buka Rekening Khusus

Bagi investor yang ingin mencoba mekanisme short selling, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Jeffrey menjelaskan investor wajib membuka rekening short selling pada salah satu Anggota Bursa yang telah menyediakan layanan tersebut.

Selain rekening khusus, investor juga harus memenuhi ketentuan terkait dana jaminan awal.

Jaminan tersebut dapat berupa 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan oleh masing-masing Anggota Bursa.

Dengan demikian, transaksi short selling tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan mekanisme rekening saham reguler.

Investor juga harus memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi.

Wajib Pahami Risiko dan Perjanjian Pinjam-Meminjam Efek

Berbeda dengan transaksi saham biasa, short selling memiliki mekanisme yang melibatkan peminjaman efek.

Karena itu, investor yang hendak menggunakan fasilitas tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.

Investor juga harus memahami hak serta kewajibannya sebelum masuk ke transaksi short selling.

Mekanisme ini menjadi penting karena posisi investor dalam short selling berbeda dengan pembelian saham secara konvensional.

Pada transaksi saham biasa, investor membeli saham dengan harapan nilainya meningkat. Sementara dalam short selling, investor meminjam saham untuk kemudian menjualnya dan berupaya membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
IHSG Langsung Ngebut Naik 22,7 Poin ke Level 6.407,428 Pagi Ini
IHSG Terkoreksi ke 6.349, Pasar Awas RDG BI & Aturan Baru Saham Rp 1
Analis Pasar: IHSG Masih Rawan Koreksi dengan Support di 6.370 dan Resistance 6.406
IHSG Melemah 17,64 Poin Masih Bersandar di Level 6.423,51 Siang Ini
IHSG Dibuka Melemah 23,43 Poin, Hanya 4 Indeks Sektoral yang Selamat ke Zona Hijau
IHSG Turun 1,53% dalam Sepekan, Begini Proyeksi IHSG Pekan Depan