Topikseru.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka babak baru perdagangan saham dengan menerapkan transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026.
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, akses terhadap transaksi ini belum terbuka secara luas karena baru dua Anggota Bursa (AB) yang memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan tersebut.
Kelima saham tersebut berasal dari emiten dengan sektor dan karakter bisnis berbeda, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Baca Juga:
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dua perusahaan sekuritas yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan short selling pada tahap awal adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
"Ada dua Anggota Bursa (AB) yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Lima Saham Masuk Daftar Awal Short Selling
BEI tidak langsung membuka seluruh saham untuk mekanisme short selling.Pada tahap awal implementasi, terdapat lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Berikut daftarnya:
Jumlah saham yang tersedia pada tahap awal sekaligus menunjukkan bahwa implementasi mekanisme ini dilakukan secara bertahap.
Jeffrey mengatakan baru dua AB yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi tersebut pada 1 Oktober 2026.
Keduanya adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Artinya, investor tidak dapat menggunakan sembarang perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi short selling. Investor harus memiliki rekening short selling pada Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan.
Kondisi tersebut membuat tahap awal implementasi short selling di Bursa Indonesia berlangsung dengan akses yang masih terbatas.
Jeffrey menjelaskan investor wajib membuka rekening short selling pada salah satu Anggota Bursa yang telah menyediakan layanan tersebut.
Selain rekening khusus, investor juga harus memenuhi ketentuan terkait dana jaminan awal.
Jaminan tersebut dapat berupa 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan oleh masing-masing Anggota Bursa.
Dengan demikian, transaksi short selling tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan mekanisme rekening saham reguler.
Investor juga harus memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi.
Karena itu, investor yang hendak menggunakan fasilitas tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.
Investor juga harus memahami hak serta kewajibannya sebelum masuk ke transaksi short selling.
Mekanisme ini menjadi penting karena posisi investor dalam short selling berbeda dengan pembelian saham secara konvensional.
Pada transaksi saham biasa, investor membeli saham dengan harapan nilainya meningkat. Sementara dalam short selling, investor meminjam saham untuk kemudian menjualnya dan berupaya membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah.