Topikseru.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka babak baru perdagangan saham dengan menerapkan transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026.
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, akses terhadap transaksi ini belum terbuka secara luas karena baru dua Anggota Bursa (AB) yang memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan tersebut.
Kelima saham tersebut berasal dari emiten dengan sektor dan karakter bisnis berbeda, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Baca Juga:
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dua perusahaan sekuritas yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan short selling pada tahap awal adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
"Ada dua Anggota Bursa (AB) yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Lima Saham Masuk Daftar Awal Short Selling
BEI tidak langsung membuka seluruh saham untuk mekanisme short selling.Pada tahap awal implementasi, terdapat lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Berikut daftarnya:
Jumlah saham yang tersedia pada tahap awal sekaligus menunjukkan bahwa implementasi mekanisme ini dilakukan secara bertahap.
Jeffrey mengatakan baru dua AB yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi tersebut pada 1 Oktober 2026.
Keduanya adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Artinya, investor tidak dapat menggunakan sembarang perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi short selling. Investor harus memiliki rekening short selling pada Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan.
Kondisi tersebut membuat tahap awal implementasi short selling di Bursa Indonesia berlangsung dengan akses yang masih terbatas.
Jeffrey menjelaskan investor wajib membuka rekening short selling pada salah satu Anggota Bursa yang telah menyediakan layanan tersebut.
Selain rekening khusus, investor juga harus memenuhi ketentuan terkait dana jaminan awal.
Jaminan tersebut dapat berupa 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan oleh masing-masing Anggota Bursa.
Dengan demikian, transaksi short selling tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan mekanisme rekening saham reguler.
Investor juga harus memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi.
Karena itu, investor yang hendak menggunakan fasilitas tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.
Investor juga harus memahami hak serta kewajibannya sebelum masuk ke transaksi short selling.
Mekanisme ini menjadi penting karena posisi investor dalam short selling berbeda dengan pembelian saham secara konvensional.
Pada transaksi saham biasa, investor membeli saham dengan harapan nilainya meningkat. Sementara dalam short selling, investor meminjam saham untuk kemudian menjualnya dan berupaya membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah.
Jika harga saham turun sesuai perkiraan, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga lebih rendah dan mengembalikannya sesuai mekanisme peminjaman.
Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi sumber potensi keuntungan, sebelum memperhitungkan biaya dan kewajiban transaksi lainnya.
Sebaliknya, jika harga saham justru bergerak naik, posisi short selling dapat menimbulkan kerugian.
Karena itu, mekanisme ini memiliki karakter risiko yang berbeda dibandingkan strategi membeli saham untuk kemudian menunggu kenaikan harga.
Jeffrey sebelumnya menyampaikan bahwa transaksi short selling berpotensi memberikan tambahan likuiditas hingga 17 persen dibandingkan tingkat likuiditas yang menjadi acuan dalam kajian sebelumnya.
"Kalau target transaksi seperti kajian yang sudah pernah kami sampaikan tahun lalu, ada potensi penambahan likuiditas di pasar sampai dengan 17 persen dari likuiditas pada saat itu," kata Jeffrey.
Namun, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan kajian yang pernah disampaikan BEI, bukan angka tambahan likuiditas yang sudah terealisasi.
Jeffrey menegaskan realisasi dampaknya akan bergantung pada sejumlah faktor.
Pertama, jumlah saham yang diperbolehkan untuk ditransaksikan melalui mekanisme short selling.
Kedua, jumlah Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas yang memperoleh izin untuk menyediakan layanan tersebut.
"Ya, tentu likuiditas kita hari ini juga sudah meningkat, tetapi tentu itu akan sangat tergantung berapa banyak saham yang akan kita izinkan untuk di-short sell, berapa banyak Anggota Bursa (AB) yang kita berikan izin untuk melakukan short selling," ujarnya.
Artinya, lima saham dan dua sekuritas yang tersedia pada tahap awal belum menjadi gambaran akhir dari cakupan short selling di Bursa Efek Indonesia.
Jika jumlah saham dan Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan bertambah, ruang transaksi short selling juga dapat berkembang.
Namun, tahap awal implementasinya dilakukan dengan cakupan terbatas melalui lima saham dan dua Anggota Bursa.
Bagi investor, mekanisme ini menawarkan strategi perdagangan yang memungkinkan posisi diambil ketika terdapat ekspektasi penurunan harga saham. Di sisi lain, investor juga harus memperhitungkan kewajiban jaminan, mekanisme peminjaman efek, serta risiko ketika pergerakan harga tidak sesuai dengan perkiraan.
Dengan penerapan bertahap tersebut, perkembangan short selling di BEI selanjutnya akan sangat bergantung pada perluasan daftar saham, jumlah Anggota Bursa yang memperoleh izin, serta tingkat partisipasi investor.