Kamis, 08 Oktober 2026

Kemendag: Nilai Transaksi Emas Digital Meroket 641,1 Persen

Agus Supratman - Kamis, 08 Oktober 2026 15:10 WIB
Kemendag: Nilai Transaksi Emas Digital Meroket 641,1 Persen
Sumber: CNBC Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi pasar fisik emas digital secara nasional mencapai Rp299,5 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2026, atau melonjak 641,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Topikseru.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi pasar fisik emas digital secara nasional mencapai Rp299,5 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2026, atau melonjak 641,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat membuka Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Jakarta, Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa lonjakan angka tersebut menunjukkan ekosistem perdagangan komoditas terus berkembang dan memiliki ruang besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital.

Pada periode yang sama, Mendag menyebutkan volume transaksi PBK mencapai 10,35 juta lot atau tumbuh 9,4 persen secara tahunan (year-on-year) dari sebelumnya 9,46 juta lot, dengan total nasabah aktif mencapai 183 ribu per Agustus 2026.

Baca Juga:

Budi menegaskan pesatnya penetrasi ekonomi digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi agar masyarakat tidak hanya menjadi digital traders, melainkan smart traders.

"Masyarakat harus menjadi smart traders, yakni pelaku perdagangan yang memahami risiko, mampu mengambil keputusan secara bijak, dan tidak mudah terpengaruh oleh janji keuntungan yang tidak realistis," kata Budi.

Ia menjelaskan, di era ekonomi digital, PBK merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mendukung kinerja perekonomian nasional melalui fungsi lindung nilai (hedging), pembentukan referensi harga, serta diversifikasi investasi.

Guna melindungi masyarakat dari risiko kerugian investasi ilegal, Budi menyebut Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperketat pengawasan transaksi, kepatuhan regulasi, hingga penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Kemendag mencatat sepanjang Januari hingga September 2026, pemerintah telah memblokir sebanyak 812 domain maupun situs web perdagangan ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendag untuk pertama kalinya meluncurkan penganugerahan sebuah penghargaan bagi para pelaku usaha berjangka yang dinilai konsisten menjalankan tata kelola bisnis secara transparan, jujur, dan patuh terhadap regulasi.

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi standar acuan baru bagi industri PBK guna menciptakan ekosistem perdagangan berjangka yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Tito Pastikan TKDD Rp 735 Triliun Cukup, Daerah dengan PAD Lemah Jadi Perhatian
Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Akan Terpusat Lewat Danantara Mulai 2027
Sabet Penghargaan Kemendagri, Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif
Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Entrepreneur Government Kemendagri
Ditjen Dukcapil Kemendagri Jemput Bola: Turunkan Tim ke Sumatera Bantu Adminduk Penyintas Bencana
Tito Karnavian dan Menkeu Kompak: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank, Harus Segera “Kerja untuk Rakyat”