Topikseru.com - Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan pada Kamis (15/10/2026). Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum pelapor yang mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Febi Faisal, mengatakan bukti yang dibawa mencakup rekaman video, foto, serta percakapan yang disebut berkaitan dengan Ruben Onsu dan pihak yang mengaku sebagai korban.
Febi menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar 2024. Namun, menurut dia, para pelapor baru memberanikan diri menempuh jalur hukum pada tahun ini.
Baca Juga:
"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata Febi Faisal.
Laporan itu kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, dugaan yang disampaikan pihak pelapor masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga membuka kemungkinan jumlah pelapor bertambah apabila ada orang lain yang merasa mengalami kejadian serupa dan bersedia menyampaikan keterangan.
"Korban yang baru kami data sekitar 2 - 3 orang ya. Mungkin bisa banyak lagi, bisa bertambah lagi," ujar Febi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Jumlah korban, kronologi peristiwa, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat masih perlu diklarifikasi dan diuji oleh penyidik.
Febi menjelaskan bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan diperkirakan berlangsung pada 2024. Hingga laporan diajukan pada Oktober 2026, terdapat jeda waktu sebelum para pelapor memilih membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana seksual, keterangan dari semua pihak dan pemeriksaan bukti menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Bukti berupa video, foto, dan percakapan yang diklaim telah diserahkan juga perlu diperiksa keaslian, konteks, serta relevansinya oleh penyidik. Keberadaan bukti yang diserahkan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Febi mengaitkan Pasal 420 dengan dugaan perbuatan mucikari dan Pasal 414 dengan dugaan pencabulan.
Penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan hasil penyelidikan. Karena itu, pencantuman pasal oleh pihak pelapor tidak otomatis berarti unsur tindak pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Rincian pasal dan penerapannya perlu dikonfirmasi melalui dokumen laporan serta keterangan resmi kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Sampai informasi yang tersedia dalam laporan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan status hukum Ruben Onsu dalam perkara tersebut.
Belum ada pula tanggapan dari Ruben Onsu atau pihak yang mewakilinya dalam informasi yang diberikan untuk artikel ini. Oleh karena itu, tanggapan pihak terlapor perlu dimintakan agar pemberitaan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.