Topikseru.com - Sarwendah mengambil langkah hukum terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, mantan istri Ruben Onsu itu melaporkan 46 akun ke kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan di media sosial yang dinilai telah menggiring opini publik dan merugikan nama baik Sarwendah.
Pablo mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi akun-akun yang diduga terlibat. Mereka tidak hanya berasal dari akun dengan identitas pemilik yang terlihat jelas, tetapi juga akun yang diduga menyediakan jasa pemotongan video atau clipper.
Baca Juga:
"Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media atau media sosial," kata Pablo Benua, seperti diberitakan detikHot, Jumat (23/10/2026).
Kelompok pertama terdiri atas pengguna media sosial yang menampilkan identitas atau wajah mereka secara terbuka, termasuk influencer dan pihak yang menyampaikan pernyataan melalui fitur siaran langsung atau live.
"Klaster yang pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencer-nya, ada pihak yang berbicara melalui sosial media, yang selalu menggunakan fitur live," ujar Pablo.
Kelompok kedua mencakup akun yang menurut penelusuran pihak Sarwendah diduga berkaitan dengan penyedia jasa clipper.
Jasa tersebut umumnya digunakan untuk memotong bagian tertentu dari video berdurasi panjang menjadi konten singkat yang dapat disebarkan di berbagai platform.
"Klaster kedua adalah akun-akun yang setelah kami telusuri merupakan penyedia, akun-akun pemilik dari penyedia jasa clipper," imbuhnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing akun masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pelaporan terhadap akun-akun tersebut tidak dengan sendirinya berarti para pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Langkah itu dilakukan untuk membantu mengidentifikasi akun-akun yang dianggap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Pablo menyatakan bahwa proses pelaporan telah berjalan sejak pekan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga disebut mulai berlangsung.
"LP sudah kita lakukan sejak minggu lalu. Untuk pemeriksaan saksi-saksi juga sudah sedang bergulir," katanya.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas seluruh pemilik akun yang dilaporkan maupun hasil akhir pemeriksaan penyidik.
Ruben sebelumnya melaporkan dugaan penyebaran rekaman panggilan video yang diunggah Sarwendah ke media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan Sarwendah sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria.
Laporan itu diajukan pada Minggu (11/10/2026), setelah rekaman tersebut menjadi perhatian publik. Ruben diduga melaporkan perkara terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyebut Ruben menyerahkan barang bukti berupa sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram.
Namun, identitas pihak yang dilaporkan dalam perkara penyebaran rekaman tersebut belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang tersedia.
Dalam laporan tersebut, pihak Ruben menyebut sebuah alamat email yang diduga berkaitan dengan akun yang dipermasalahkan.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, turut menyampaikan informasi mengenai alamat email dan nomor telepon yang disebut dalam laporan.
Meski demikian, keterkaitan alamat email tersebut dengan dugaan akses ilegal masih merupakan bagian dari materi laporan yang perlu ditelusuri penyidik.
Penyebutan suatu akun dalam laporan tidak otomatis membuktikan siapa yang mengoperasikannya atau apakah tindak pidana benar-benar terjadi.
Pengacara Ruben lainnya, Raka Kariti Suprapto, menyampaikan bahwa kliennya masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan melalui Instagram Story pada Senin (12/10/2026). Ia mempersilakan pihak yang meyakini rekaman tersebut palsu, dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI, maupun dimanipulasi untuk melapor kepada polisi agar dapat diperiksa secara teknis.
Pemeriksaan forensik digital dapat membantu menilai keaslian suatu berkas serta menemukan indikasi perubahan pada data digital. Namun, kesimpulan mengenai sebuah rekaman harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan ahli yang berwenang.
Sementara itu, laporan Sarwendah terhadap 46 akun media sosial kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran bukti digital, dan langkah penyidik terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.