Topikseru.com – Perseteruan antara Dokter Detektif alias Doktif dan pengusaha Fitri Salhuteru memasuki babak baru. Doktif dikabarkan resmi melaporkan Fitri ke Polda Metro Jaya setelah muncul konten media sosial yang menuding dirinya memiliki utang sebesar Rp5,4 juta.
Laporan tersebut dilayangkan pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan Okezone, Doktif menilai konten yang beredar telah merugikan nama baiknya. Ia juga melaporkan sejumlah akun media sosial lain yang diduga ikut menyebarkan konten tersebut.
Doktif Bantah Punya Utang Rp5,4 Juta
Baca Juga:
Persoalan utang Rp5,4 juta menjadi salah satu pemicu memanasnya hubungan Doktif dan Fitri Salhuteru.
Doktif membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki utang sebagaimana yang disebutkan dalam konten media sosial tersebut. Ia menilai penyebaran tuduhan itu sebagai tindakan yang merugikan reputasinya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 16 Oktober 2026, Doktif menjelaskan bahwa laporan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Doktif juga menyoroti keterlibatan sejumlah akun lain yang diduga ikut menyebarkan konten serupa. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Perseteruan Doktif dan Fitri Salhuteru Jadi Sorotan
Konflik Doktif dan Fitri Salhuteru sebelumnya juga menjadi perhatian publik melalui aktivitas keduanya di media sosial serta perkembangan kasus yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee.
Fitri Salhuteru sempat menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam persidangan Richard Lee. Dalam pemberitaan sebelumnya, Fitri juga dikabarkan menyampaikan kritik terhadap Doktif.
Perbedaan pernyataan dan saling tanggapan di ruang publik membuat hubungan keduanya semakin menjadi perhatian warganet.
Meski demikian, setiap tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai klaim yang harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan resmi.
Apa Status Laporan Doktif terhadap Fitri Salhuteru?
Laporan Doktif terhadap Fitri Salhuteru berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengajuan laporan tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga perkembangan terbaru yang diberitakan, persoalan tuduhan utang Rp5,4 juta tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan Doktif dalam laporan hukumnya.
Publik pun menantikan perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan Fitri Salhuteru dan keterangan resmi dari kepolisian.