Topikseru.com -Penyanyi Agnez Mo kembali menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam gugatan terbaru terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pencipta lagu tersebut, Ari Bias, kembali membawa persoalan ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana gugatan kelima itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemanggilan dilakukan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam perkara, termasuk Agnez Mo yang berstatus sebagai turut tergugat.
Informasi pendaftaran gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Perkara ini terdaftar dengan nomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga:
Persoalkan Penggunaan Lagu dalam Tiga Konser
Gugatan terbaru Ari Bias masih berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja. Dalam dalilnya, Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu tersebut dalam tiga pertunjukan musik komersial pada Mei 2023.
Ketiga pertunjukan itu berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Ari Bias mendalilkan lagu ciptaannya dipertunjukkan tanpa izin darinya sebagai pencipta. Namun, dalil tersebut merupakan klaim penggugat yang masih harus diperiksa dalam proses persidangan.
Dalam perkara kali ini, PT Aneka Suara Bintang menjadi pihak tergugat. Sementara itu, Agnez Mo bersama sejumlah perusahaan penyelenggara pertunjukan dan lembaga pengelola hak cipta tercantum sebagai turut tergugat.
Sudah Lima Kali Mengajukan Gugatan
Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja antara Ari Bias dan pihak-pihak terkait telah melalui beberapa proses hukum. Gugatan terbaru ini menjadi gugatan kelima yang diajukan Ari Bias dalam rangkaian perkara tersebut.
Dilansir dari ANTARA, gugatan pertama Ari Bias dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, ia kembali mengajukan gugatan lain. Dua gugatan berikutnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Kini, perkara kembali berlanjut melalui gugatan baru yang melibatkan sejumlah pihak berbeda dalam kedudukan hukumnya.
Menunggu Perkembangan Persidangan
Pemanggilan Agnez Mo dalam perkara terbaru ini kembali menarik perhatian terhadap persoalan hak cipta dan hak ekonomi pencipta lagu di industri musik Indonesia.
Meski demikian, status Agnez Mo sebagai turut tergugat perlu dibedakan dari posisi tergugat utama dalam perkara ini. Pokok gugatan dan dalil yang diajukan Ari Bias tetap harus dinilai melalui proses hukum.
Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Hingga informasi yang tersedia sebelum persidangan, belum ada keterangan terverifikasi mengenai kehadiran Agnez Mo maupun hasil sidang hari ini.