Senin, 28 September 2026

Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Profil Desa Karo: Saya Berharap Tidak Ada Pelaku Ekonomi Kreatif Dikriminalisasi

Agustian - Rabu, 01 April 2026 14:31 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Profil Desa Karo: Saya Berharap Tidak Ada Pelaku Ekonomi Kreatif Dikriminalisasi
Amsal Sitepu bebas
Topikseru.com, Medan - Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek desa, Rabu (1/4/2026). Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sempat menyita perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja ekonomi kreatif. [irp posts="38060" ]

Amsal: Ini Anugerah Tuhan

Usai persidangan, Amsal tak kuasa menahan haru. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur atas vonis bebas yang diterimanya. "Saya ini bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Semua ini terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini anugerah Tuhan yang menggerakkan banyak orang untuk menghadirkan keadilan bagi saya," ucapnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, serta masyarakat yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Amsal berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir, terutama bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia. "Saya berharap tidak ada lagi Amsal-Amsal lainnya. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di negeri ini," tegasnya. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran luas terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi kreatif yang selama ini belum memiliki standar baku dalam penilaian pekerjaan. [irp posts="38026" ]

Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta. Jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim Nyatakan Tidak Terbukti

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, majelis hakim menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Dengan putusan tersebut, Amsal dinyatakan bebas murni dan berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya sebagai warga negara. Kini, ia dapat kembali menjalani aktivitasnya sebagai videografer dan melanjutkan karier di sektor ekonomi kreatif.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah