Sabtu, 26 September 2026

KPK Geledah Rumah Direktur PT Dalihan Natolu Group, Temukan Buku Hitam dan Brankas Kosong

Muchlis - Jumat, 04 Juli 2025 21:37 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PT Dalihan Natolu Group, Temukan Buku Hitam dan Brankas Kosong
Direktur PT Dalihan Natolu Group
Topikseru.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang alias KIR, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/7). Penggeledahan ini bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kian meruncing. Di lokasi, tim antirasuah menyita sejumlah dokumen penting, sebuah buku berwarna hitam, ponsel, serta dokumen dari brankas yang disebut sudah dalam keadaan kosong. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang turut menyaksikan penggeledahan. "Dokumen ada buku hitam satu, handphone, berkas dibongkar, brankas sudah kosong kian," kata Dambon kepada wartawan, Jumat siang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni lalu, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. "Saat ini, tim kami masih terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Medan.

KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan Senpi

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan menyita uang tunai Rp 2,8 miliar serta dua senjata api - pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak peluru. KPK menyebut masih mendalami asal usul uang tersebut dan potensi aliran dana kepada pihak lain.

Lima Tersangka, Dua Klaster Korupsi

Kasus ini membentang luas dan terbagi ke dalam dua klaster. Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) – UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut Heliyanto (HEL) - PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut M. Akhirun Piliang (KIR) - Dirut PT DNG M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) - Direktur PT RN KPK menyatakan akan terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Utara ini.

Sumber
:
Berita Terkait
Angkringan di Padangsidimpuan Mencekam, Sekelompok Pemuda Bacok Karyawan 
Keluarga Novia Ramadhani Sitohang Ungkap Momen Terakhir Sebelum Kabar Duka dari Jakarta
Novia Ramadhani Sitohang Asal Sumut Meninggal Saat Latsarmil SPPI KNMP di Jakarta, Kemhan Lakukan Evaluasi
Warga Griya Nato 1 Padangsidimpuan Protes, Distribusi Air PDAM Tirta Ayumi Terganggu Hampir Sebulan
Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi
Ombudsman Sumut Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Kalapas dan Jajaran Dievaluasi