Minggu, 27 September 2026

Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

Muchlis - Senin, 04 Agustus 2025 21:01 WIB
Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara
bank sumut
Topikseru.com - Praktik penyaluran kredit Bank Sumut yang menyalahi aturan kembali memakan korban. Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza, dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, resmi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah, yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit rekening koran (KRK) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,33 miliar. [irp posts="15284" ] "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Andriyansyah di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. [irp posts="13515" ]

Modus: Kredit Rekening Koran Bermasalah

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada debitur bernama Selamet. Kredit pertama diajukan pada 3 Oktober 2013 dengan masa jatuh tempo satu tahun. Namun, meski belum dilunasi, kredit tersebut tetap diperpanjang. Tidak berhenti di situ, pada 5 Maret 2015, Selamet kembali mengajukan dua kredit baru dengan nilai total Rp750 juta. Ironisnya, dana baru ini digunakan sebagian untuk menutupi kredit lama, sementara sisanya dipakai untuk membeli lahan. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa debitur Selamet masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan yang dijaminkan bukan atas namanya. [irp posts="4777" ] Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.

Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Majelis Hakim menilai, sebagai pimpinan cabang dan pimpinan seksi pemasaran, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi seharusnya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai SOP perbankan dan prinsip kehati-hatian. Namun, keduanya justru meloloskan kredit bermasalah yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, melanggar ketentuan internal bank, dan mengabaikan risiko. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan banding. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Selamet selaku debitur juga masih berjalan di tahap kasasi.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan soal Dugaan Korupsi Bank Sumut
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Malaysia atau Australia di Semifinal AFF U19 2026
25.750 Penonton Penuhi Stadion, Timnas Indonesia U19 Menang Lawan Vietnam
Ini Kesebelasan Timnas Indonesia U19 Siap Berjuang Lawan Vietnam di AFF U19 2026
Jokowi Nonton Laga Indonesia Vs Vietnam di AFF U19 2026, Polda Sumut Buat Pengamanan Berlapis  
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF U19 2026