Minggu, 08 November 2026

Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan soal Dugaan Korupsi Bank Sumut

Agustian - Rabu, 24 Juni 2026 11:38 WIB
Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan soal Dugaan Korupsi Bank Sumut
Kejati Sumut periksa Zakiyuddin
Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Sumut yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) di Kantor Kejati Sumut pada Selasa (23/6/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan terhadap Zakiyuddin tersebut. "Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi," ujar Rizaldi di Medan, Rabu (24/6/2026).

Diperiksa Terkait Debitur yang Masuk DPO

Menurut Rizaldi, pemeriksaan terhadap Zakiyuddin berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Farah diduga terlibat dalam pengajuan kredit rekening koran di Bank Sumut yang belakangan menjadi temuan penyidik. "Pemeriksaan dilakukan terkait satu orang DPO atas nama Farah selaku debitur dalam perkara kredit bermasalah Bank Sumut," kata Rizaldi. Dia menyebut proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Pernah Menjabat Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut

Zakiyuddin diperiksa karena saat dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2012, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Sumut KCP Krakatau. Penyidik mendalami proses pencairan kredit yang diajukan oleh CV Hasian Abadi Group pada periode tersebut. Dalam penyidikan sementara, pengajuan kredit modal usaha itu diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan perbankan. Meski demikian, kredit tetap disebut dapat dicairkan.

Negara Disebut Rugi Rp 2,2 Miliar

Kejati Sumut menyebut dugaan penyimpangan dalam proses kredit tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,2 miliar. Kerugian itu diduga timbul akibat kredit bermasalah yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses persetujuan dan pencairan kredit di bank milik daerah tersebut.

Penyidikan Masih Berkembang

Hingga kini, Kejati Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kasus secara menyeluruh. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur internal dalam pemberian fasilitas kredit kepada debitur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan bank daerah serta pejabat yang kini menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
Wakil Walikota Medan Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter