Jumat, 25 September 2026

Pencurian Steling Burger Viral di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Medan Tembung

Administrator - Jumat, 31 Oktober 2025 19:41 WIB
Pencurian Steling Burger Viral di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Medan Tembung
pencurian steling Medan Tembung
Topikseru.com - Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku pencurian steling burger yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, dan merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha kuliner kaki lima. Pelaku berinisial Beri Prina Saragih (19) diciduk tanpa perlawanan saat berada di kawasan Perumahan Mandala, Rabu (29/10/2025). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim Reskrim Polsek Medan Tembung.

Video Viral, Tiga Pelaku Terlibat

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial. Video menayangkan tiga orang komplotan mengangkut steling burger menggunakan becak barang pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 03.00 WIB. Dua pelaku mengangkat steling, sementara satu lainnya menunggu di atas becak. Korban, Surya Darma (54), baru mengetahui kejadian setelah ditelepon rekannya dan mengecek CCTV. "Kalau begini, saya tak bisa jualan lagi. Itu alat saya mencari makan," ujar Surya, Senin (27/10/2025). Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Barang Curian Dijual Rp 130 Ribu

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui steling tersebut dibongkar dan dijual ke tukang botot dengan harga hanya Rp 130.000, lalu hasilnya dibagi tiga. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu. Lebih mengejutkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk makan dan main futsal. "Saya baru dari Berastagi, kerja serabutan. Tergoda mencuri," kata Beri kepada penyidik.

Dua Pelaku Masih Diburu

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan bahwa dua pelaku lainnya kini berstatus DPO dan identitasnya telah dikantongi. "Sekecil apa pun kerugian korban, pelaku tetap bertanggung jawab," tegasnya. Dia juga membenarkan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penadah Dibidik

Pihak kepolisian kini menelusuri beberapa tukang botot yang diduga menjadi penadah barang curian. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan guna memutus jaringan pencurian kecil yang meresahkan warga. Polisi mengimbau pedagang kecil agar tidak meninggalkan gerobak atau steling di pinggir jalan tanpa pengawasan, terutama saat malam hari. Patroli di wilayah rawan pun telah ditingkatkan.
Sumber
:
Berita Terkait
Kapolsek Medan Tembung Ultimatum Pelaku Kriminalitas: Berhenti Berbuat Jahat, Hiduplah Baik!
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok
Ada Aroma Tak Sedap, Warga Temukan Pemuda di Tembung Membusuk di Atap Rumah, Polisi Duga Sengatan Listrik
Viral Pungli Rp 2 Ribu di Bundaran Air Mancur MMTC, Pelaku Diberi Pembinaan
Rampok Polisi di Pintu Tol, ASN Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung