Kamis, 24 September 2026

DPD Minta Draf RUU Migas Perjelas Bagi Hasil Daerah & Hak Masyarakat Adat

Muchlis - Kamis, 24 September 2026 09:39 WIB
DPD Minta Draf RUU Migas Perjelas Bagi Hasil Daerah & Hak Masyarakat Adat
DPD RI lewat Filep Wamafma mendesak RUU Migas mengatur tegas formula DBH migas, pembiayaan PI 10 persen BUMD, hingga perlindungan masyarakat adat

Topikseru.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memperjelas rincian formula serta persentase pembagian penerimaan migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Langkah ini dinilai krusial agar daerah penghasil mendapatkan kepastian hukum dan keadilan fiskal secara transparan.

Berdasarkan kajian terhadap draf RUU Migas bagi hasil daerah bertanggal 15 Agustus 2026, Filep menilai regulasi yang ada saat ini belum memuat mekanisme teknis yang terukur terkait hak ekonomi daerah.

"Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi," ujar DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Kamis (24/9/2026).

Sorot Pasal Bagi Hasil dan Skema Pembiayaan BUMD

Filep menyoroti ketentuan Pasal 50 ayat (1) draf RUU Migas yang mengatur hak DBH migas daerah penghasil.

Dia menilai klausal tersebut masih terlampau umum karena belum mencantumkan angka persentase minimal, formula dasar perhitungan, mekanisme rekonsiliasi, hingga tata cara pengajuan keberatan jika terjadi selisih pembayaran dari pemerintah pusat.

Di samping itu, DPD RI memberikan perhatian khusus pada implementasi participating interest 10 persen BUMD (PI 10 persen). Keterbatasan modal yang kerap dihadapi BUMD di daerah sering kali dimanfaatkan pihak luar sehingga mengikis manfaat ekonomi daerah.

Regulasi baru ini diharapkan memuat skema pembiayaan khusus agar kepemilikan daerah tetap terjaga.

7 Agenda Utama DPD RI dalam Pembahasan RUU Migas

.Anggota DPD RI Filep Wamafma (tengah) saat konferensi pers terkait penanganan masalah pengungsi konflik bersenjata di Kota Sorong, Papua Barat Daya.Kepastian Formula DBH: Penentuan persentase minimal dan mekanisme koreksi jika terjadi kelebihan atau kekurangan penyaluran.

  • Pembiayaan PI 10 Persen: Perlindungan kepemilikan BUMD agar tidak terdegradasi akibat keterbatasan modal awal.
  • Akses Transparansi Data: Hak daerah mengakses data produksi, lifting, cadangan, serta kalkulasi harga migas untuk perencanaan fiskal.
  • Pelibatan Penyusunan POD: Keterlibatan pemda dalam penetapan wilayah kerja dan Plan of Development (POD) terkait tata ruang dan lingkungan.
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Kepastian ganti rugi, konsultasi publik, dan penyelesaian konflik di wilayah operasi.
  • Integrasi Otonomi Khusus: Penyesuaian aturan agar tidak melanggar ketentuan otonomi khusus, termasuk bagi wilayah Papua.
  • Pengawasan Efisiensi Biaya: Jaminan agar beban biaya badan usaha khusus tidak memotong hak dana daerah penghasil.

Jaminan Hak Masyarakat Adat dan Keseimbangan Investasi

Pengakomodasian hak masyarakat adat RUU Migas di sekitar kawasan tambang menjadi poin vital lainnya.

Filep menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh mengabaikan hak ulayat, kompensasi ekonomi, serta kewajiban pemulihan lingkungan pascaoperasi.

Keterlibatan daerah dalam pembahasan POD dan penetapan wilayah kerja juga beririsan langsung dengan ketersediaan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, dan daya dukung lingkungan.

"Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas," kata Filep.

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
Berita Terkait