Minggu, 27 September 2026

KPK Dakwa Bupati Nonaktif Erik Adtrada dengan Pasal Berlapis

Administrator - Jumat, 31 Mei 2024 12:05 WIB
KPK Dakwa Bupati Nonaktif Erik Adtrada dengan Pasal Berlapis
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima suap Rp 4,9 miliar lebih sebagai fee proyek dari empat terdakwa lainnya. Jaksa KPK Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menjerat politikus Partai NasDem itu dengan pasal berlapis. KPK menjerat Erik Adtrada dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. "Dakwaan sekunder adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana," ucap Fahmi saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5). Fahmi Ari Yoga menjelaskan bahwa dalam dakwaan Erik diduga menerima uang suap melalui empat terdakwa lainnya. Para terdakwa tersebut, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. "Terdakwa Erik (Adtrada) menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi, anggota DPRD Labuhanbatu," ujar Fahmi. Dia mengatakan uang dugaan suap tersebut sebagai fee proyek yang telah mereka atur sebelumnya. Pada tahun anggaran, Erik menunjuk Rudi untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan. KPK menemukan bahwa nama-nama penerima proyek di dua dinas tersebut sebagai tim sukses saat Erik Adtrada maju Pilkada Labuhanbatu. "Rudi bertindak sebagai teknis di lapangan, memplotting nama-nama yang sebagian besar adalah tim sukses Erik," pungkasnya.(Zei/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan