Topikseru.com,
Jakarta - Penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, membuka petunjuk baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan atau HGB.
Penyidik KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan di rumah Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka.
"Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Temuan tersebut belum otomatis menunjukkan ke mana uang mengalir. KPK masih harus menguji dokumen dan data elektronik yang disita untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Penggeledahan Menyasar Jejak, Bukan Sekadar Barang
Langkah KPK di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat hari setelah OTT, penyidik tidak hanya menyasar lokasi yang berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan.
KPK juga mengumpulkan dokumen dan perangkat elektronik yang berpotensi membantu penyidik melacak hubungan antar-pihak dalam perkara.
Di kantor Summarecon di Jakarta Timur, misalnya, KPK menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan serta dokumen keuangan perusahaan dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Dari rangkaian tersebut, terlihat bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan transaksi yang menjadi dasar OTT. Penyidik juga berusaha menelusuri bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung dan bagaimana hubungan keuangan antar-pihak yang terlibat.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah OTT dilakukan.
Mereka adalah Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta tiga pihak swasta, yakni Rizal Pahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Adrianto bersama Rizal Pahlefi diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang, Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
Seluruh tersangka tersebut telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Uang Rp 106,3 Miliar Sudah Disita
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga sebelumnya mengungkap bahwa pihak Summarecon sempat menyerahkan uang Rp 300 juta sebelum OTT. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Namun, temuan petunjuk aliran uang di rumah Lampri tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh uang yang telah disita KPK dalam OTT.
Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara dokumen, komunikasi elektronik, transaksi, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ruang Menteri ATR/BPN Tak Digeledah
Sehari sebelum penggeledahan rumah Lampri, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya juga mengatakan kemungkinan memanggil Nusron dalam perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Artinya, belum ada dasar dari rangkaian penggeledahan tersebut untuk menyimpulkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka.
KPK Menduga Ada Perkara Lain di ATR/BPN
Perkembangan penyidikan kemudian menjadi lebih luas.
KPK menyatakan terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN selain perkara pengurusan HGB Summarecon. Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan OTT pada 14 September 2026.
Temuan petunjuk aliran uang dari rumah Lampri berpotensi menjadi bagian dari proses penyidik untuk memetakan perkara tersebut.
Tetapi sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara rinci siapa penerima atau pemberi dalam aliran dana yang ditemukan dari dokumen dan barang bukti elektronik tersebut.
Karena itu, posisi informasi saat ini masih berada pada tahap petunjuk penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai aliran uang.
Dari OTT ke Penelusuran Konstruksi Perkara
Rangkaian tindakan KPK dalam kasus ATR/BPN kini bergerak dari penangkapan menuju pembuktian yang lebih luas.
OTT pada 14 September menjadi pintu awal. Penetapan delapan tersangka dilakukan sehari kemudian. Setelah itu, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, hingga rumah Lampri.
Di kantor Summarecon, penyidik menemukan dokumen HGB dan dokumen keuangan. Sementara dari rumah Lampri, KPK menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang.
Kini, tantangan KPK adalah menghubungkan potongan-potongan bukti tersebut menjadi satu konstruksi perkara yang utuh.
Apakah petunjuk aliran uang itu berkaitan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon, perkara lain di ATR/BPN, atau membuka rangkaian transaksi yang lebih luas, masih menunggu hasil analisis penyidik.
Yang pasti, penyidikan belum berhenti pada OTT.
KPK kini tengah mengejar jejak uang di balik perkara pertanahan tersebut.
Catatan: seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam artikel ini berstatus tersangka berdasarkan penetapan KPK dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang berlaku.
Berita Terkait