Jumat, 25 September 2026

Polres Sergai Bekuk Pelaku Curanmor setelah Dua Rekannya 'Nyanyi'

Administrator - Senin, 10 Juni 2024 20:47 WIB
Polres Sergai Bekuk Pelaku Curanmor setelah Dua Rekannya 'Nyanyi'
Polres Serdang Bedagai
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus H (43), salah satu dari komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi menangkap warga Dusun I Desa Senna, Kecamatan Pegajahan, ini pada Sabtu (8/6) sekira pukul 02.30 WIB. "Penangkapan tersangka H ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SL alias B yang telah kami tangkap terlebih dahulu," kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Senin (10/6). Iptu Edward mengatakan sebelumnya Satreskrim telah menangkap dua pelaku pencurian di rumah milik H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi. Peristiwa terjadi pada 11 April 2024 berdasarkan laporan ke Polsek Dolok Masihul dengan nomor laporan polisi LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut. Kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik Heri Suryanto, satu unit handphone dan jam tangan. Dari hasil keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsl Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y. "Pada Minggu (9/6/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah," ujar Iptu Edward. Tim juga melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y dan menemukan satu unit motor jenis matik yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo. Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Polres Sergai. "Saat ini, tersangka H berikut barang bukti sepeda motor sudah kami amankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Kasus Dugaan Penipuan Mobil Sergai Berlanjut, Penyidik Jalani Sidang Kode Etik
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T