Topikseru.com, Sergai – Perkara dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan warga Perbaungan sejak 2021 hingga kini belum menemui penyelesaian.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah penanganannya turut menyeret seorang penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai) ke proses sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang bukti.
Penyidik berinisial B menjalani sidang kode etik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur saat menangani barang bukti berupa mobil Toyota Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Pematangsiantar.
Persoalan tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan jual beli mobil yang melibatkan korban Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan. Dalam proses penyidikan, kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu barang yang berkaitan dengan perkara.
Namun, pihak korban mempersoalkan keberadaan mobil tersebut setelah mengetahui barang yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyidikan diduga berpindah tangan dan kemudian dijual oleh pihak berinisial M.
Hasbullah mengatakan, dirinya kecewa karena menurutnya proses hukum terhadap pihak yang diduga menjual mobil tersebut belum berjalan. Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang justru menjalani pemeriksaan etik terkait persoalan barang bukti.
"Dalam sidang kode etik kemarin, saya dan Rizal menyaksikan keterangan penyidik B yang menyebut barang bukti tersebut dipinjam pakaikan kepada M. Namun kemudian barang itu dijual. Kami mempertanyakan mengapa M belum diproses," ujar Hasbullah seperti yang dilansri dari Antara, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hasbullah, pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan perkara, termasuk melalui gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Utara maupun Polres Sergai. Ia menilai penanganan kasus tersebut belum memberikan kepastian bagi korban.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya mengatakan perkara dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang bukti, prosesnya telah masuk dalam mekanisme sidang kode etik.
"Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya dari Polres Sergai tetap dilakukan, termasuk mencari keberadaan barang bukti yang sebelumnya diduga telah berpindah tangan," kata Beringin Jaya.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Polres Sergai juga masih melakukan upaya untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap penyidik masih akan berlanjut.
Pihaknya berencana kembali memanggil Marsel dalam agenda sidang berikutnya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Proses sidang kode etik tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun prosedur yang dilakukan anggota dalam menjalankan tugas.
Hingga saat ini, perkara dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam proses penanganan. Status bersalah atau tidaknya para pihak yang dilaporkan nantinya tetap menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.