Selasa, 29 September 2026

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

Agustian - Jumat, 19 Desember 2025 00:01 WIB
Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara
Kadishub Pematangsiantar Pungli
Topikseru.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Didenda Rp 50 Juta, Tak Dibebani Uang Pengganti

Selain pidana badan, pria berusia 55 tahun yang berdomisili di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Namun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Hal ini karena Julham telah lebih dulu menyetorkan seluruh uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Julham bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Poster. Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Julham Situmorang maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar