Sabtu, 26 September 2026

Penikam Anak Kepling di Medan hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Agustian - Jumat, 17 Juli 2026 10:01 WIB
Penikam Anak Kepling di Medan hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara
PN Medan
Topikseru.com, Medan - Arif Al Qurniawan (36), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sunggal, bernama Rio Ade Nugraha hingga tewas dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan hukuman tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7/2026). "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Rahmayani dihadapan Arif dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Jaksa menilai perbuatan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas tuntutan tersebut, Arif dan penasihat hukumnya (PH) mempunyai hak untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (23/7/2026).

Sumber
:
Berita Terkait
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan
Wanita Muda Pembuang Jasad Bayi Dalam Kardus Mulai Diadili di PN Medan
Eks Kadinsos PMD Samosir Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana
Tiga Begal Motor di Simpang Avros Medan Divonis 3,5 hingga 4,5 Tahun Penjara