Topikseru.com, Medan - Arif Al Qurniawan (36), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sunggal, bernama Rio Ade Nugraha hingga tewas dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Rahmayani dihadapan Arif dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Jaksa menilai perbuatan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas tuntutan tersebut, Arif dan penasihat hukumnya (PH) mempunyai hak untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (23/7/2026).
Berita Terkait