Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Cindy, mantan staf accounting CV TIO, yang terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp2 miliar.
Dalam persidangan terungkap, uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol), membiayai pengobatan orang tuanya yang sakit, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliyurita dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2026).
"Menyatakan terdakwa Cindy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Perkara ini bermula ketika Direktur CV TIO, Hasan Musolio, memerintahkan pemeriksaan terhadap setoran uang parkir yang dikelola perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan setelah diketahui setoran untuk periode Oktober dan November 2025 belum pernah diterima perusahaan.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan jurnal transaksi baru yang diinput menggunakan akun milik seorang karyawan yang sedang cuti. Temuan tersebut mendorong perusahaan melakukan audit internal terhadap laporan keuangan.
Hasil audit menunjukkan adanya manipulasi pencatatan keuangan yang dilakukan terdakwa. Cindy diketahui tidak menyetorkan berbagai penerimaan perusahaan, mulai dari uang parkir, panjar kegiatan, hasil penjualan event, hingga pelunasan event.
Audit internal mencatat adanya selisih antara data riil perusahaan dengan laporan keuangan yang dibuat terdakwa sebesar sekitar Rp1,739 miliar.
Selain itu, terdakwa juga membuat laporan seolah-olah telah menyetorkan uang parkir pada Oktober 2025 sebesar Rp97,285 juta, November 2025 sebesar Rp95,308 juta, dan Januari 2026 sebesar Rp71,671 juta, padahal dana tersebut tidak pernah diterima perusahaan.
Dalam persidangan terungkap, uang yang dikuasai terdakwa digunakan untuk melunasi utang pinjaman online, membiayai pengobatan orang tuanya, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan tersebut, CV TIO yang berkantor di Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah, mengalami total kerugian sekitar Rp2.003.946.900.
Nilai tersebut merupakan total kerugian yang tercantum dalam berkas perkara, sedangkan angka sekitar Rp1,739 miliar merupakan selisih yang ditemukan dalam hasil audit internal perusahaan pada tahap awal pengungkapan kasus.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga diproses secara hukum dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penasihat hukum terdakwa maupun pihak CV TIO terkait putusan tersebut. Sementara itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.