Sabtu, 26 September 2026

Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan

Agustian - Selasa, 07 Juli 2026 16:19 WIB
Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan
Tawuran maut Belawan
Topikseru.com, Medan - Tangis pecah dalam konferensi pers yang digelar keluarga Fadly Lukman Simanjuntak, terdakwa kasus tawuran maut di Belawan. Sang ibu, Fatmawati, memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, anggota DPR RI, hingga aparat penegak hukum agar putranya memperoleh penanganan medis dan proses hukum yang adil. Permohonan tersebut disampaikan setelah keluarga mengklaim kondisi Fadly terus memburuk selama menjalani penahanan. Menurut Fatmawati, proyektil peluru yang mengenai kedua kaki anaknya saat proses penangkapan pada Februari 2026 hingga kini belum dikeluarkan. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah aspek pembuktian dalam perkara yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sang Ibu Klaim Peluru Masih Bersarang di Tubuh Anak

Dengan mata berkaca-kaca, Fatmawati mengatakan anaknya mengalami luka tembak ketika diamankan aparat Polres Pelabuhan Belawan. Dia mengaku selama enam bulan terakhir proyektil peluru disebut masih berada di tubuh Fadly dan belum menjalani tindakan operasi pengangkatan. "Sudah enam bulan pelurunya belum dikeluarkan. Anak saya bukan teroris, kenapa diperlakukan seperti itu. Tolong Pak Presiden, Pak Hinca, bantu anak saya mendapatkan keadilan," ujar Fatmawati saat konferensi pers di Medan, Senin (6/7/2026). Menurutnya, kondisi kesehatan Fadly di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli semakin mengkhawatirkan karena luka tembak yang dialaminya disebut kembali bernanah. Keluarga menyatakan telah berulang kali meminta agar proyektil tersebut diangkat. Bahkan, mereka menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan apabila diperlukan. "Kami hanya ingin anak kami diobati. Kalau memang negara tidak punya biaya, kami siap membiayai sendiri," katanya.

Keluarga Soroti Proses Penangkapan

Selain kondisi kesehatan, keluarga juga menyoroti proses penangkapan Fadly. Fatmawati mengklaim penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan. Dia juga menyampaikan pengakuan anaknya yang mengaku mengalami dugaan kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga yang kini juga menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan.

Ahli Forensik Beri Pendapat Berbeda

Dalam konferensi pers yang sama, ahli forensik Asan Petrus yang dihadirkan pihak keluarga menyampaikan analisis yang berbeda dengan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Asan, hasil visum yang dipelajarinya memperlihatkan karakteristik luka yang menurutnya menyerupai luka tembak masuk. Karena itu, ia meragukan kesimpulan yang menyebut korban meninggal akibat terkena roket suar (parachute flare). "Dalam ilmu kedokteran forensik, sulit menyimpulkan luka bakar berasal dari suar. Yang kami lihat justru terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk," ujarnya. Pendapat tersebut menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum Minta Fadly Dibebaskan

Tim penasihat hukum Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka berpendapat tidak ada saksi yang secara langsung melihat Fadly menembakkan roket suar ke arah korban saat tawuran berlangsung. Selain itu, kuasa hukum juga menilai posisi korban berada di kubu yang berbeda sehingga asal arah luka yang dialami korban masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan. Mereka turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan yang disebut telah dilaporkan kepada Divisi Propam Polri.

Jaksa Tetap Tuntut 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Fadly Lukman Simanjuntak didakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar saat tawuran di kawasan Belawan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun tim pembela masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejari Belawan Raih Peringkat Pertama Nasional Pemulihan Aset Semester I 2026
KontraS Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyiksaan Fadli Lukman
Jadwal dan Harga Tiket KM Kelud Agustus 2026 melalui Pelabuhan Belawan
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 22 Miliar di Jakarta
Kurir 56 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara