Sabtu, 26 September 2026

Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan, Kasus Smartboard Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar

Agustian - Senin, 10 Agustus 2026 21:16 WIB
Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan, Kasus Smartboard Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar
Korupsi smartboard Tebingtinggi
Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Idam Khalid, dituntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menilai perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,2 miliar. Tuntutan itu dibacakan JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026) malam. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp600 juta kepada Idam. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 150 hari kurungan. "Menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp600 juta subsider kurungan 150 hari," kata Christian dalam persidangan.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,2 Miliar

Tidak berhenti pada pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar kepada Idam Khalid. Jaksa memberikan waktu satu bulan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap kepada terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan atau harta yang disita tidak mencukupi, jaksa meminta kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa. Tuntutan tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh pihak terdakwa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Sidang Pledoi Dijadwalkan Jumat

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Idam Khalid untuk menyampaikan pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026). Setelah pembelaan disampaikan, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Idam Berperan sebagai KPA dan PPK

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic yang diperuntukkan bagi SMP Negeri di Kota Tebingtinggi. Dalam proyek tersebut, Idam Khalid disebut memiliki posisi strategis karena bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dengan penyedia barang, yakni PT Gunung Emas Ekaputra. Posisi Idam sebagai KPA dan PPK menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa dalam perkara karena berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan anggaran pemerintah.

Jaksa Dalami Dugaan Mark-up Harga Smartboard

Dalam perkara tersebut, jaksa menduga terdapat mark-up atau penggelembungan harga dalam rantai pengadaan smartboard. Berdasarkan uraian perkara, PT Gunung Emas Ekaputra disebut memperoleh smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp 110 juta per unit. Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh produk yang sama dari PT Ghalva Technologies selaku prinsipal dengan harga sekitar Rp 27 juta per unit. Perbedaan harga yang cukup besar tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 93 smartboard tersebut. Jaksa menilai rangkaian pengadaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan harga barang, tetapi juga berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran.

Kerugian Negara Capai Rp 6,2 Miliar

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,2 miliar. Besaran kerugian tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Idam Khalid. Meski JPU telah menyampaikan tuntutan, perkara tersebut belum memiliki putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan jaksa, serta pembelaan penasihat hukum sebelum menentukan putusan. Karena itu, status bersalah secara hukum tetap menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara