Topikseru.com,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap yang menyeret Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril (AMR), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMR selaku Sekda Langkat," ujar Budi.
Berdasarkan catatan KPK, Amril hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan pejabat Pemkab Langkat ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
KPK Juga Panggil Pihak Swasta
Selain Amril, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial MOZ.
Namun, hingga pukul 12.23 WIB, pihak swasta tersebut belum tercatat hadir dalam daftar pemeriksaan saksi KPK.
Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan penyidik untuk mendalami aliran uang, proses pengadaan proyek, serta dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berawal dari OTT di Langkat, Binjai dan Medan
Kasus yang menyeret Syah Afandin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat untuk periode 2025-2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima uang Rp800 juta dari total komitmen sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang diperoleh setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dengan demikian, terdapat 85 proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.
Tak Hanya Suap, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Penyidikan KPK terhadap Syah Afandin tidak berhenti pada dugaan suap proyek.
Lembaga antirasuah itu juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan dan jabatan di Kabupaten Langkat.
Di antaranya pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Pemeriksaan terhadap Sekda Langkat Amril menjadi salah satu langkah KPK untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut.
Penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk mengungkap bagaimana dugaan suap dan gratifikasi itu berlangsung serta pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat.
Berita Terkait