Kamis, 24 September 2026

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon

Muchlis - Rabu, 16 September 2026 06:10 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon
peluang pemanggilan Nusron Wahid KPK
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam mengembangkan penanganan skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sinyal mengenai peluang pemanggilan Nusron Wahid KPK tersebut menguat setelah penyidik mengonfirmasi bahwa 4 dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan figur kepercayaan sang menteri.

Jejak Orang Kepercayaan dan Bukti Elektronik

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa keputusan untuk mengonfirmasi keterangan kepada pimpinan kementerian tersebut sepenuhnya mengacu pada fakta hukum yang berkembang. "Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Taufik menguraikan, dugaan keterlibatan lingkar dalam Nusron tersebut diperoleh dari hasil analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik KPK serta keterangan para saksi yang dikumpulkan sejak operasi tangkap tangan digelar. "Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," ujar Taufik.

Delapan Tersangka Skandal HGB Summarecon

Dalam konstruksi perkara dugaan korupsi Kementerian ATR BPN ini, penyidik telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diidentifikasi sebagai pihak yang memiliki kedekatan khusus dengan Menteri ATR/BPN. Keempat figur tersebut yakni Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Posisi Fahd Arafiq orang kepercayaan Nusron beserta tiga nama lainnya diduga menjadi jembatan komunikasi dalam pengurusan izin pertanahan tersebut. Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri dari unsur birokrasi pertanahan dan pemohon izin, yakni:
  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi: Swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan jajaran tersangka suap HGB Summarecon ini merupakan tindak lanjut dari OTT maraton yang diluncurkan tim KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penyidik kini terus membedah dokumen perizinan guna mendalami sejauh mana alur instruksi serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain di tingkat regulator.
Sumber
:
Berita Terkait
Semua Fraksi Setuju, RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
Nusron Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN