Topikseru.com - Perkara dugaan suap pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).
Selain hukuman badan, jaksa meminta Nur Erdian membayar denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Apabila harta kekayaan Nur Erdian tidak mencukupi, jaksa meminta denda diganti dengan 10 hari pidana penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, mengaku menyerahkan uang kepada Nur Erdian secara bertahap.
Pemberian tersebut terdiri dari Rp 150 juta dan Rp 25 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 175 juta.
Perkara itu berkaitan dengan pengadaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Jaksa sebelumnya menyebut pemberian tersebut sebagai success fee yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
Dalam persidangan, keterangan mengenai status uang Rp 175 juta sempat menjadi bagian yang diperdebatkan.
Penasihat hukum Nur Erdian sebelumnya menyebut Rp 175 juta sebagai maintenance cost berdasarkan keterangan pihak perusahaan, sementara jaksa mendalilkannya sebagai success fee.
Polda Sumatera Utara melakukan OTT di lingkungan Diskominfo Tebing Tinggi pada 15 April 2026. Salah satu rangkaian yang menjadi perhatian adalah penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nur Erdian.
Uang tersebut disebut sebagai bagian terakhir dari total pemberian Rp175 juta yang sebelumnya telah diserahkan secara bertahap.
Proyek yang menjadi latar perkara merupakan pengadaan layanan internet dengan bandwidth domestik 800 Mbps dan pagu anggaran Rp 840 juta.
Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya yang didakwa sebagai pemberi suap, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Heny juga dituntut menjalani pidana pengganti selama 10 hari.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang digunakan dalam perkara tersebut.
Jaksa merujuk pada Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan tersebut merupakan posisi jaksa dalam persidangan. Perkara belum memasuki tahap putusan sehingga status hukum akhir kedua terdakwa masih menunggu keputusan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Iman membenarkan bahwa Nur Erdian merupakan keponakannya. Namun, keterangan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap yang sedang disidangkan.
Perkara yang disidangkan saat ini berfokus pada dua terdakwa, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti, dalam perkara dugaan suap pengadaan layanan internet di Diskominfo Tebing Tinggi.
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dengan demikian, perkara dugaan suap pengadaan internet Tebing Tinggi belum berakhir pada tuntutan dua tahun untuk Nur Erdian.
Tahap berikutnya akan mempertemukan tuntutan jaksa dengan pembelaan kedua terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara tersebut.