Rabu, 07 Oktober 2026

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Putusannya

Muchlis - Rabu, 07 Oktober 2026 02:17 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Putusannya
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Topikseru.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK beralasan perkara yang diajukan sejumlah pihak tersebut tidak lagi dapat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.

Baca Juga:

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah yang Dimaksud

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Dalam persidangan, terungkap adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

Menurut MK, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Persoalannya Bukan Lagi Sengketa Pilpres

Meskipun menemukan fakta tersebut, MK tidak menjadikannya dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu berkaitan dengan posisi Gibran saat perkara diputus.

MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya bersama Presiden Prabowo Subianto dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan yang berkaitan dengan keabsahan syarat calon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Adies.

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum para pemohon.

Setelah mempertimbangkan persoalan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan keputusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ataupun membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

MK juga tidak memerintahkan proses pemilihan wakil presiden baru sebagaimana diminta para pemohon.

Siapa yang Mengajukan Gugatan?

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Menurut dalil para pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, status pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum serta keputusan KPU terkait penetapannya dibatalkan.

Tidak hanya itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon bahkan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.

Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan Hukum Jadi Penentu

Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu pertimbangan penting MK.

MK menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara.

MK kemudian menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, meskipun MK menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya, persoalan tersebut tidak berujung pada perubahan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan MK Tidak Sama dengan Diskualifikasi

Putusan ini sekaligus memperlihatkan dua hal yang berbeda dalam perkara tersebut.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Di sisi lain, MK menyatakan tidak memiliki dasar untuk mengabulkan permintaan para pemohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Dengan demikian, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan dengan keputusan mencopot atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden, sebagaimana ditegaskan MK dalam pertimbangannya, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat Dini Hari, Terasa hingga Sumbawa
Jelang Putusan, Prabowo Serahkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK
BMKG Ingatkan Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumut 6 Oktober
Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026
Prabowo Minta TNI Tinggalkan Sistem Berbasis Senioritas: Prestasi Jadi Ukuran
Prabowo Naik Maung MV3 Periksa 3.378 Pasukan di HUT ke-81 TNI