Topikseru.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditujukan kepadanya. Ia juga memohon agar hakim memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan pada Rabu. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan sebagaimana semestinya dalam perkara pidana.
Febrie meminta hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, baik melalui nota perlawanan yang disusunnya sendiri maupun yang disampaikan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Dalam petitumnya, ia meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie dalam persidangan.
Permohonan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim perlu mempertimbangkan dalil-dalil keberatan sebelum menentukan apakah pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Febrie, surat dakwaan semestinya menjelaskan secara tegas waktu, cara, dan hubungan antara tindakan Ferry dengan dugaan keterlibatan dirinya. Keberatan itu menyoroti konstruksi perkara yang menurutnya belum diuraikan secara jelas dalam dakwaan.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari nota perlawanan yang harus dinilai majelis hakim. Dalil yang diajukan terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya tuduhan, melainkan menjadi materi yang dipertimbangkan dalam proses hukum.
Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dari kalangan swasta, juga menyampaikan nota perlawanan pada persidangan tersebut.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut permintaan itu berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tuduhan tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Febrie melalui nota perlawanannya kini mempersoalkan kejelasan uraian dakwaan, termasuk hubungan antara tindakan pihak lain dan dugaan keterlibatannya.
Jaksa menduga perbuatan tersebut berlangsung pada rentang 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Dalam uraian dakwaan, penuntut umum menyebut dugaan penerimaan serta penguasaan uang dan aset, termasuk saham, tanah, dan bangunan, melalui sejumlah pihak. Nama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang turut disebut dalam konstruksi perkara tersebut.
Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain, pemindahan dana, penyertaan modal dalam perusahaan, serta pembelian aset. Cara-cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang yang dipersoalkan dalam perkara.
Seluruh uraian tersebut masih berupa tuduhan dalam dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Sementara itu, dakwaan pencucian uang menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya, sebagaimana dirujuk oleh penuntut umum.
Melalui nota perlawanan, Febrie meminta hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat dipertahankan. Jika majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonannya, ia meminta putusan yang dinilai adil.
Tahap berikutnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. Apabila dakwaan dinyatakan dapat diterima, perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, jika keberatan dikabulkan, hakim akan menentukan konsekuensi hukumnya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan.
Hingga majelis hakim memutus perkara dan proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap, dugaan pemerasan maupun pencucian uang terhadap Febrie harus diperlakukan sebagai tuduhan yang belum terbukti secara hukum.