Kamis, 08 Oktober 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU

Agus Supratman - Rabu, 07 Oktober 2026 15:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU
Sumber: CNBC Indonesia
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa itu terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana tersebut akan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga:

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan persidangan diagendakan dimulai pada pukul 13.30 WIB, selepas makan siang.

"Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," kata Andi kepada wartawan.

Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Adapun penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu.

Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rudi mengatakan, puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Ini Aliran Uangnya
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar
Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD
Manchester City Tetap Bantah Bersalah, Khaldoon Bicara soal 114 Dakwaan
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejagung Usai Ditahan KPK, Datang Kenakan Rompi Pink dan Borgol