Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu, Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Fadia Arafiq

Muchlis - Jumat, 23 Oktober 2026 15:12 WIB
KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu, Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Fadia Arafiq
Foto: Dok.KPK
Suasana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil listrik BMW dari rumah Ashraff Abu, anggota DPR RI yang merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Budi menyebut Ashraff pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023 - 2024.

Baca Juga:

"Hari ini, Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023 - 2024 yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik," kata Budi.

Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Namun, KPK belum menyampaikan secara terperinci nilai kendaraan, identitas model BMW listrik yang disita, maupun hubungan spesifik mobil tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Ashraff Abu Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Sebelum penggeledahan dilakukan, Ashraff dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Budi Prasetyo mengatakan Ashraff telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," ujar Budi.

KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan pengganti dalam keterangan tersebut. Penggeledahan rumah Ashraff dilakukan sehari setelah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Status Ashraff dalam perkembangan perkara ini perlu dibedakan dari status hukum Fadia Arafiq. Berdasarkan informasi KPK yang disampaikan dalam bahan perkara ini, pengembangan penyidikan TPPU masih berlangsung dan belum disertai penetapan tersangka baru.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Pengadaan Pemkab Pekalongan

Perkara yang kini dikembangkan menjadi penyidikan TPPU bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 - 2026.

Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. KPK menyebut perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga memperoleh sejumlah pekerjaan dari lingkungan pemerintah kabupaten yang dipimpinnya.

Dugaan konflik kepentingan itu menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran penyidik, terutama untuk mengurai hubungan antara perusahaan, pejabat pemerintah daerah, dan aliran dana yang berasal dari kontrak pengadaan.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara ke dugaan TPPU pada 21 Oktober 2026. Dalam pengembangan ini, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aset atau transaksi yang berkaitan dengan hasil dugaan korupsi sebelumnya.

Keluarga Fadia Disebut Menerima Rp 19 Miliar

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp 19 miliar yang berkaitan dengan kontrak pengadaan tersebut.

Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam perkara, sekitar Rp 13,7 miliar disebut dinikmati Fadia dan keluarganya.

Sebanyak Rp 2,3 miliar disebut dibagikan kepada Rul Bayatun, yang disebut sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga. Sementara itu, Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai dan disebut belum dibagikan.

Rincian tersebut merupakan dugaan yang diungkap dalam penanganan perkara, bukan putusan akhir pengadilan. Pembuktian mengenai sumber dana, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan aset tertentu masih menjadi bagian dari proses hukum.

Dalam konteks penyidikan TPPU, penelusuran aset dapat membantu penyidik menguji apakah kekayaan atau transaksi tertentu memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana asal.

Meski demikian, penyitaan sebuah kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Penyidikan TPPU Belum Menetapkan Tersangka Baru

KPK mengumumkan pengembangan dugaan pencucian uang dalam perkara Fadia Arafiq pada 21 Oktober 2026. Pada tahap tersebut, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam penyidikan TPPU.

Penggeledahan rumah Ashraff dan penyitaan BMW listrik pada 23 Oktober menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang mungkin berkaitan dengan perkara.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, dan pemeriksaan barang bukti yang telah disita.

KPK juga perlu menjelaskan keterkaitan aset tersebut dengan perkara apabila telah memperoleh bukti yang memadai.

Hingga ada keterangan lebih lanjut dari penyidik atau putusan pengadilan, dugaan pencucian uang dan kaitan aset yang disita dengan perkara harus tetap diperlakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kantor BPK Jateng, Usut Dugaan Suap Audit Klaten
KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Suap Rp400 Juta Bupati Klaten
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Tersangka Diduga Terima Rp 3,49 Miliar
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua
KPK Sita Uang Ketua GRIB Hercules Rp800 Juta diduga dari PT Summarecon Agung