Senin, 28 September 2026

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Muchlis - Selasa, 05 November 2024 21:47 WIB
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
Satgas TPPO
TOPIKSERU.COM, MEDAN -Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sumut membongkar kasus upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Sumatera Utara. Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengamankan tujuh orang calon PMI dan menangkap dua orang penyalur pekerja ke luar negeri, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (3/11). "Tim Satgas TPPO melakukan penindakan dan pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang di Kabupaten Asahan sebelum ke Malaysia," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (5/11). Kombes Sumaryono menjelaskan satgas mengamankan calon PMI ilegal itu dari dua lokasi tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dia menjelaskan ketujuh korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Setelah tiba di Malaysia, korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau sebagai buruh pabrik. "Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November, tetapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak dan mengamankan korban," ungkapnya.
Polisi Tangkap Agen Penyalur
Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal. Selanjutnya, tim yang dia pimpin menyelidiki dan akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda. Berdasarkan informasi yang mereka terima, kata Iptu Binrod, untuk berangkat ke Malaysia para korban harus membayar Rp 5 - 6 juta kepada agen penyalur. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda, salah seorang agen. Kini kedua agen, yakni Amat dan Aya Uda sudah ditangkap. Iptu Binrod mengatakan saat menangkap kedua agen, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 9 juta yang merupakan sisa pembayaran kapal dari Amat kepada Aya Uda. Aya Uda berperan sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan dan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat. Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu. Kedua agen penyalur PMI ilegal ini mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri. "Satgas saat ini masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran ilegal," kata Iptu Binrod Situngkir.

Sumber
:
Berita Terkait
John Herdman Kobarkan Misi Protect The House Jelang Indonesia vs Malaysia
John Herdman Paham Rivalitas Indonesia vs Malaysia, SUGBK Siap Membara
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir