Senin, 28 September 2026

Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Muchlis - Senin, 09 Desember 2024 08:05 WIB
Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Mencuri sandal majikan
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil rental. Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap pelaku inisial R (45) bersama seorang wanita inisial W (44).

"Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Medan, Minggu (8/12).

Kombes Gidion menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap kedua pelaku pada Senin (2/12).

Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti enam unit mobil yang diduga hasil penggelapan.

Baca Juga:

Kombes Gidion menyebut pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Adapun modus operandi kedua pelaku ini berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban. Salah satu korban adalah Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Percut Sei Tuan," kata Gidion.

Setelah meminjam mobil, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R untuk menjual atau menggadaikan dengan harga yang bervariasi.

Kemudian, jelas dia, para korban baru menyadari dan mengetahui setelah mobil yang dirental tak kunjung pelaku kembalikan.

"Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik untuk mendalami sindikat penggelapan mobil yang melibatkan oknum PNS Kejari itu.

"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Pria di Medan Dilaporkan Gelapkan Honda Vario Rp 18,5 Juta
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rental Mobil Lalu Digadaikan Wanita di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kinerja Polsek Patumbak Mengecewakan: Kasus Jalan Ditempat, Korban Berencana Lapor Propam
Ngaku Mau Liburan, Wanita di Medan Didakwa Gadaikan Mobil Rental hingga Korban Rugi Rp 145 Juta
Mantan Dirut PT GKS Ditahan Kejari Medan, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 5 Miliar