Topikseru.com - Tari Zapin tak lagi hanya dipandang sebagai seni tradisional yang hidup di sejumlah wilayah Melayu. Indonesia bersama Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam kini menyiapkan langkah bersama untuk mengusulkan Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.
Pengajuan tersebut direncanakan menggunakan mekanisme joint nomination atau nominasi bersama untuk tahun 2027.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pengusulan Zapin ke UNESCO merupakan bagian dari upaya memperkenalkan warisan budaya yang memiliki akar sejarah dan perkembangan lintas negara.
Baca Juga:
"Sekarang kita mengusulkan untuk 2027 ini Zapin sebagai warisan budaya tak benda dunia UNESCO Intangible Cultural Heritage of Humanity," ujar Fadli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, Zapin memiliki karakter khusus karena perkembangannya tidak terikat pada batas negara seperti yang dikenal saat ini. Perjalanan sejarah kawasan Melayu membuat seni tersebut berkembang melalui pertemuan masyarakat, migrasi, persilangan budaya, hingga akulturasi.
Fadli mengatakan kondisi tersebut justru dapat menjadi kekuatan dalam pengusulan Zapin ke UNESCO.
Keragaman bentuk dan ekspresi Zapin di masing-masing negara dinilai tidak harus menjadi pembeda, melainkan dapat memperlihatkan hubungan budaya yang telah berlangsung lintas generasi.
"Dengan demikian kita merawat identitas masing-masing sekaligus mengakui sejarah budaya yang saling terhubung dan share heritage yang hidup melintasi batas-batas negara," kata Fadli.
Jika pengajuan tersebut berhasil, Zapin akan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkenalkan kekayaan budaya Melayu kepada masyarakat dunia.
Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam memiliki komunitas serta tradisi masing-masing yang menjaga keberlangsungan seni Zapin.
Karena itu, Indonesia mendapat tugas untuk berkoordinasi dengan berbagai komunitas yang selama ini terlibat dalam pelestarian Zapin.
Selain pendataan komunitas, persiapan juga mencakup pemenuhan persyaratan nominasi serta pengumpulan dukungan yang diperlukan dalam proses pengajuan ke UNESCO.
Fadli menilai keberagaman tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan bagaimana Zapin tetap hidup sekaligus beradaptasi dengan lingkungan budaya masing-masing negara.
Seni tari tersebut berada dalam rumpun kebudayaan Melayu yang berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Pengusulan melalui joint nomination UNESCO juga menjadi pendekatan untuk menunjukkan bahwa warisan budaya tidak selalu dapat dipisahkan berdasarkan batas geografis negara modern.
Dalam konteks tersebut, Zapin dapat menjadi contoh bagaimana sebuah tradisi terus diwariskan, dipelajari, dan dikembangkan oleh komunitas yang berada di negara berbeda tetapi memiliki keterhubungan sejarah.