Minggu, 27 September 2026

Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun

Muchlis - Selasa, 25 Februari 2025 19:25 WIB
Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun
Kejagung
TOPIKSERU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengetakan negara rugi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. "Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2) malam. Qohar menyebut kerugian negara itu berasal dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada periode 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Padahal, berdasarkan aturan, PT Pertamina (Persero) wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Tetapkan 7 Tersangka

Diketahui, Kejagung pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping. Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara