Minggu, 27 September 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto Copot Kalapas Enemawira yang Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Muchlis - Jumat, 05 Desember 2025 12:18 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto Copot Kalapas Enemawira yang Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Kalapas Enemawira
Topikseru.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing, resmi dicopot dan tidak akan diberi posisi struktural apa pun di masa depan. Agus memastikan tindakan tegas ini diambil begitu informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh kementeriannya. "Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dicopot Sejak Empat Hari Lalu

Agus menyampaikan bahwa pencopotan CS dilakukan segera setelah laporan diterima, sekitar empat hari sebelumnya. Proses pemeriksaan internal langsung berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran. "Kami proses sejak pertama kali informasi itu masuk. Begitu dapat laporan, langsung kita copot dari jabatannya," kata Agus. Dari pemeriksaan awal, pemaksaan tersebut diduga terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di lingkungan lapas. Meski demikian, Agus menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan tidak ada toleransi bagi praktik yang melanggar prinsip HAM serta kebebasan beragama. "Mereka bilang sedang pesta ulang tahun. Tapi apa pun alasannya, perbuatan seperti itu tidak bisa kami toleransi," tegasnya.

Ditjenpas Sudah Nonaktifkan CS Sejak 27 November

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, ia dinonaktifkan dari jabatannya. "CS langsung dinonaktifkan, dan pelaksana tugas Kalapas Enemawira sudah ditunjuk," ujar Rika. Pada 2 Desember, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang digelar di Jakarta oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. "Sanksi sesuai aturan akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran," jelas Rika.

Kasus Ini Diangkat Komisi XIII DPR

Dugaan tindakan tidak pantas ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang mengecam tindakan CS. Dia menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion juga meminta Menteri Imipas bertindak tegas dengan mencopot CS serta memprosesnya secara hukum apabila terbukti bersalah.

Sumber
:
Berita Terkait
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola
Bersihkan Lapas dari Narkoba, 123 Napi High Risk Banten-Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
Menteri Imapas Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumut    
Pejabat dan Wamen Imipas Terjaring KPK, Menteri Agus Andrianto Sampaikan Pernyataan Tegas
KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Saat Jadi Dirjen Imigrasi, Nilainya Capai Ratusan Miliar