Topikseru.com - Maraknya desas-desus jual beli fasilitas hingga pungutan liar (pungli) di balik jeruji besi kembali memicu reaksi keras. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak sekadar "pemadam kebakaran" dengan menghukum individu, melainkan membongkar dan membenahi total sistem tata kelola di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan).
Desakan tajam ini menyusul rentetan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman terkait penyimpangan berulang, mulai dari praktik sewa kamar mewah, pungli layanan, hingga dugaan pembiaran penggunaan ponsel pintar yang memicu penyelundupan narkoba.
Hukuman Oknum Tak Cukup, Sistem Pengawasan Harus Dirombak
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menegaskan bahwa akar masalah malaadministrasi di lapas tak akan pernah usai jika Kementerian Imipas hanya menyasar sanksi bagi oknum sipir di lapangan.
Pengawasan ketat harus menyasar seluruh elemen, termasuk petugas dan pihak luar yang memegang akses masuk.
"Ketiga aspek tersebut (HP, pungli, narkoba) kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan. Penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup," tegas Syafrida di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Langkah Ombudsman RI desak Kementerian Imipas evaluasi lapas ini diarahkan agar pencegahan dilakukan secara proaktif sebelum kasus kebocoran fasilitas menjadi viral di publik.
Stop Diskriminasi Fasilitas Berdasarkan Isi Dompet
Ombudsman menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi mengenai hak-hak warga binaan. Seluruh standar pelayanan, syarat, dan aturan main di dalam rutan wajib dibuka transparan kepada keluarga tahanan maupun publik agar tidak ada celah bagi petugas untuk bermain mata.
Syafrida mengingatkan, pemasyarakatan adalah ruang pelayanan publik yang wajib menjunjung asas keadilan tanpa memandang tebal tipisnya dompet warga binaan.
"Pengawasan harus mampu memastikan tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," ujarnya menambahkan.
Apresiasi Langkah Ditjen Pas, Namun Ingatkan Transparansi
Meski melayangkan kritik menohok, ORI tetap mendukung respons cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas yang telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Kendati demikian, Ombudsman mewanti-wanti agar hasil pemeriksaan tim internal tersebut dibuka secara jujur dan transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Syafrida.
Berita Terkait