Topikseru.com - Upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba serta praktik penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan terus digencarkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merelokasi sebanyak 123 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) asal wilayah Banten dan Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengonfirmasi bahwa penataan ulang hunian ini merupakan langkah konkret dalam merealisasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada pilar pengetatan keamanan.
"Pemindahan ini sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan," tegas Tatan dalam keterangan resminya.
Sebaran Asal Napi dan Pengawalan Ketat
Langkah pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan ini menyasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari empat fasilitas di Jabodetabek dan Banten.
Rombongan terbesar diboyong dari Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 87 orang, disusul Lapas Kelas II A Cilegon sebanyak 26 orang, Lapas Kelas I Tangerang sebanyak sembilan orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta sebanyak satu orang.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama perjalanan darat hingga penyeberangan, Ditjenpas menggandeng personel Satbrimob Polda Metro Jaya serta tim Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, seluruh napi diwajibkan menjalani tahapan verifikasi administrasi, penyesuaian identitas, serta pemeriksaan fisik menyeluruh sebelum diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong mengangkut kapal khusus Pemasyarakatan.
Distribusi ke Enam Lapas Supermaximum Security
Setibanya di pulau terisolasi tersebut, ke-123 narapidana langsung didistribusikan ke enam lapas dengan kualifikasi supermaximum dan maximum security:
- Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar: 40 orang
- Lapas Kelas II A Besi: 22 orang
- Lapas Kelas II A Ngaseman: 22 orang
- Lapas Kelas II A Gladakan: 20 orang
- Lapas Kelas I Batu: 10 orang
- Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan: 9 orang
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, memastikan seluruh proses penerimaan warga binaan baru tersebut berjalan aman.
Dia menegaskan bahwa skema penempatan di tempat baru dirancang untuk memperkuat kontrol keamanan sekaligus memberikan program pembinaan yang terukur.
"Di lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Irfan.
Catatan Ditjenpas menunjukkan, gelombang pengiriman ini menambah panjang daftar relokasi napi ke benteng pemasyarakatan tersebut.
Sejak November 2024 hingga September 2026, tercatat lebih dari 3.100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan guna memulihkan stabilitas keamanan lapas secara nasional.
Berita Terkait