Jumat, 25 September 2026

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp50.000, Ini Klarifikasi Fildzah Nur Amalina

ari tanjung - Senin, 09 Februari 2026 16:17 WIB
Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp50.000, Ini Klarifikasi Fildzah Nur Amalina
Guru PPPK paruh waktu di Sumedang memperlihatkan bukti honor Rp50.000 dalam video viral di media sosial.

Topikseru.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan curhatan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bernama Fildzah Nur Amalina.

Dalam unggahan yang viral, Fildzah mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp50.000.

Unggahan tersebut pertama kali ramai dibagikan melalui akun Instagram @pembasmii.kehaluan pada Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga:

Dalam video itu, Fildzah terlihat tengah mengajar di kelas, disertai tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” serta tangkapan layar bukti penerimaan honor sebesar Rp50.000.

Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, sisa gaji yang diterima Fildzah hanya sebesar Rp15.000.

Video tersebut pun menuai simpati luas dari warganet dan memicu diskusi mengenai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di daerah.

Klarifikasi Fildzah Usai Curhatan Viral

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Fildzah akhirnya memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah pada Senin, 9 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk keluhan.

Fildzah menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika rekan-rekan sesama guru membagikan informasi gaji melalui grup WhatsApp pada 4 Februari 2026.

Dari sana, ia mengetahui bahwa beberapa guru PPPK paruh waktu menerima honor yang sangat kecil, bahkan hanya Rp50.000.

“Video yang saya unggah tentang gaji guru Rp50.000, dipotong BPJS hingga tersisa Rp15.000, bukanlah keluhan. Itu adalah cerita nyata dari perjalanan saya sebagai seorang guru dan juga gambaran dari perjuangan banyak rekan guru lainnya,” ujar Fildzah dalam video klarifikasinya.

Tak Menyalahkan Pemkab Sumedang

Meski menerima honor yang sangat minim, Fildzah menegaskan bahwa dirinya tidak menyesal memilih profesi sebagai guru.

Ia mengaku tetap mencintai dunia pendidikan dan menjalani tugasnya dengan penuh keikhlasan.

“Saya ingin menegaskan dengan tulus, saya tidak menyesal menjadi guru. Saya tetap mencintai profesi ini sepenuh hati,” ucapnya.

Ia juga menyatakan memahami kondisi keterbatasan anggaran yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Menurutnya, situasi tersebut merupakan bagian dari realitas yang harus dihadapi para guru PPPK paruh waktu.

“Saya tidak menyalahkan pihak pemerintah daerah yang saat ini hanya mampu memberikan gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp50.000. Kami memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari realita yang sedang dihadapi bersama,” katanya.

Tetap Mengabdi Meski Gaji Minim

Dalam pernyataannya, Fildzah menegaskan komitmennya untuk tetap bertahan dan mengabdi sebagai pendidik, meski dengan penghasilan yang sangat terbatas.

Ia mengaku para guru harus berjuang keras untuk mengatur kebutuhan hidup tanpa mengurangi kualitas pengajaran.

“Dengan penghasilan yang sangat minim, kami harus bertahan, mengatur ulang kebutuhan hidup, dan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik tanpa mengurangi kualitas pengabdian,” tutur Fildzah.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak bertujuan untuk meminta belas kasihan maupun menyudutkan pihak tertentu.

“Saya bangga menjadi guru. Kami bangga menjadi guru. Dan selama masih diberi kekuatan, kami akan tetap mengabdi, meski dalam keterbatasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu masih dalam tahap penyesuaian di sejumlah daerah. Besaran honor dan mekanisme pembayaran sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran honor guru PPPK paruh waktu tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Tanpa Tes
Pemko Medan Tunggu Juknis Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya
Dua Saksi Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas Dikerjakan
Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan Dialami Siswa SD di Tanjungbalai