Topikseru.com,
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut diumumkan dalam pertemuan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat pengungkapan perkara.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan keputusan pelimpahan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Totok, perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dia mengungkapkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, aparat juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang berada di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan melalui gelar perkara. Dari proses itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR atau Don Ritto.
Kejaksaan Agung Pastikan Penyidikan Berlanjut
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan seluruh berkas penyidikan beserta alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan oleh penyidik Polri.
Dia menegaskan, perpindahan penanganan perkara tidak akan menghambat proses hukum. Sebaliknya, koordinasi antarlembaga diharapkan mampu mempercepat pembuktian serta memperkuat konstruksi perkara.
Menurut Rudi, seluruh barang bukti maupun alat bukti yang telah diperoleh penyidik Polri akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Pihaknya juga memastikan penyidik akan mendalami hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Komisi III DPR RI Awasi Penanganan Kasus
Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan parlemen akan mengawal perkembangan penanganan kasus hingga seluruh proses hukum selesai.
Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan agar penyidikan berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Habiburokhman juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang perkara tersebut sebagai konflik antarlembaga. Ia menilai kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.
Karena itu, ia berharap proses penegakan hukum tetap berjalan objektif tanpa memunculkan gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pendalaman alat bukti dan proses penyidikan lanjutan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Berita Terkait