Sabtu, 07 November 2026

Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang

Muchlis - Jumat, 11 September 2026 17:13 WIB
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
pengembalian uang Rp 5 miliar Ferry Hongkiriwang
Topikseru.com - Pengusutan skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah makin terang benderang. Tim 9 Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang tunai senilai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengesahkan kabar penyerahan dana dari pengusaha tersebut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026). "Benar, info dari Tim 9," ujar Anang singkat, sembari merinci bahwa eksekusi penyerahan uang itu sejatinya telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Pusaran Dana Rp 40 Miliar Kasus Asabri-Jiwasraya

Uang tunai Rp 5 miliar tersebut ditengarai kuat sebagai pecahan dari total dana jumbo Rp 40 miliar yang sempat digelontorkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry. Imbalan dana bentuk dolar Singapura itu diduga dialokasikan sebagai "uang pengaman" agar Tan Kian terbebas dari jerat hukum kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang kala itu ditangani oleh Jampidsus. Anang enggan membeberkan secara terperinci konstruksi aliran sisa uang tersebut dan meminta publik menunggu pembuktian materiil di meja hijau. "Nanti ketika di persidangan diungkap," tegas Anang.

BAP Viral dan Pengakuan Tan Kian

Aksi pengembalian uang Rp 5 miliar Ferry Hongkiriwang ini menjadi babak baru dari bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat membuat kegaduhan di ruang publik. Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Tan Kian secara terbuka mengakui telah menyerahkan dana segar ekuivalen Rp 40 miliar kepada Ferry guna mengamankan posisinya dalam perkara ASABRI. Tan Kian juga mengisyaratkan dugaan bahwa Ferry meneruskan dana tersebut ke jajaran pejabat teras Korps Adhyaksa, termasuk sosok Febrie Adriansyah. Sebelumnya pada Juli 2026, Tim 9 pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah memeriksa Tan Kian dan Ferry secara marathon guna membedah keterkaitan keduanya. "Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," urai Rudi Margono.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Hakim Ungkap Dugaan Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara