Topikseru.com, Jakarta - Pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini sebelumnya mendapatkan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan dilakukan lebih awal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan jadwal tersebut tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Baca Juga:
"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan," kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
DJP menjelaskan, PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan kewajiban PPh yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pedagang. Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut.
Artinya, pedagang tidak dikenakan jenis pajak baru hanya karena berjualan melalui platform digital.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, bergantung pada ketentuan pajak yang berlaku bagi pedagang tersebut.
Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.
Sebagai gambaran sederhana, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen setara dengan Rp 50.000.
Namun, perhitungan pajak tidak otomatis berlaku untuk seluruh penjual online. Ada ketentuan pengecualian yang perlu diperhatikan.
Penjual dengan omzet dalam batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pedagang kecil perlu memperhatikan bukan hanya jumlah omzet, tetapi juga kelengkapan administrasi perpajakannya.
DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang disampaikan kepada marketplace telah sesuai.
Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.
Empat Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah
DJP telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempatnya adalah:
DJP menjelaskan pedagang perlu menyampaikan informasi seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta, diperlukan pula surat pernyataan omzet sesuai format yang ditentukan.
Jika seorang pedagang memiliki beberapa toko online, ketentuan omzet tidak semata-mata dilihat dari satu toko.
DJP menjelaskan peredaran bruto tertentu mencakup keseluruhan peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan, termasuk toko online maupun offline.
Karena itu, penjual yang menjalankan lebih dari satu toko atau memiliki aktivitas penjualan offline perlu memperhatikan akumulasi omzetnya.
Marketplace bertindak sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi perpajakan diharapkan lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem marketplace.
DJP menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang digital.
Pemerintah mengubah mekanisme pemungutan dengan melibatkan platform digital yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.
"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru," ujar Bimo.
Dengan dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace pada 1 Oktober 2026, pedagang online kini perlu memastikan data dan dokumen perpajakan mereka sudah sesuai.
Bagi penjual dengan omzet hingga Rp 500 juta, perhatian utama adalah memastikan surat pernyataan yang dipersyaratkan telah disampaikan.
Sementara bagi pedagang yang terkena pemungutan, PPh 0,5 persen tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme pemenuhan kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.