Jumat, 25 September 2026

Menkeu Purbaya Cerita Kejagung Kini Bidik Pegawai Nakal di Pajak dan Bea Cukai: Kalau Mencuri Tak Ada Perlindungan Lagi!

Muchlis - Jumat, 31 Oktober 2025 23:36 WIB
Menkeu Purbaya Cerita Kejagung Kini Bidik Pegawai Nakal di Pajak dan Bea Cukai: Kalau Mencuri Tak Ada Perlindungan Lagi!
Purbaya Yudhi Sadewa
Topikseru.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kejaksaan Agung tengah menyorot pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber program Economic Special memperingati Hari Keuangan Nasional, Senin (27/10/2025). Purbaya bercerita tentang dialognya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengangkat soal bagaimana seharusnya menindak pegawai pemerintah bila terbukti melakukan penyelewengan, korupsi atau menerima suap. Dari percakapan itu, Purbaya mengaku terkejut mengetahui adanya budaya "perlindungan" terhadap pegawai yang bermasalah di masa lalu. "Ternyata dulu ada kecenderungan ‘melindungi’ pegawai supaya target pendapatan tak terganggu. Pola itu justru mendorong perilaku menyimpang," ujar Purbaya dalam dialog yang disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional.

Janji Tak Akan Tutupi Anak Buah

Menkeu Purbaya menyampaikan sikap tegasnya, yakni bagi pegawai yang bersih akan dilindungi, tetapi mereka yang terbukti mencuri atau menerima uang haram tidak lagi diberi pembelaan administratif maupun politis. "Kalau tak bersalah, saya bela. Tapi kalau mencuri dan minta perlindungan, tidak ada itu. Sekarang yang melenceng harus takut," kata Purbaya. Menurutnya, mentalitas lama, di mana pegawai merasa aman berbuat curang selama target tercapai, harus dihapus karena merusak integritas institusi dan kepercayaan publik.

Implikasi Penegakan dan Reformasi

Pernyataan Purbaya dipandang sebagai sinyal penguatan penegakan hukum lintas lembaga, Kementerian Keuangan akan bekerja lebih terbuka dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktek koruptif di internal, sementara Kejagung disebut lebih aktif menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan penerimaan negara. Langkah ini juga memperkuat upaya reformasi birokrasi di lingkungan DJP dan DJBC, di mana pengawasan internal dan transparansi langkah-langkah tata kelola dipastikan menjadi prioritas.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Pernyataan Menkeu menyulut harapan publik agar penindakan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak dan bea cukai tidak berhenti pada retorika. Pengamat antikorupsi menilai butuh mekanisme pelaporan yang terlindungi, audit independen, serta kerja sama penegak hukum yang konsisten agar efek jera benar-benar dirasakan. Purbaya Yudhi Sadewa sendiri memberi isyarat bahwa koordinasi antara Kemenkeu dan Kejagung akan ditingkatkan, termasuk pemrosesan kasus yang ditemukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas penerimaan negara.
Sumber
:
Berita Terkait
Menkeu Suahasil Nazara Buka Suara Soal Perombakan Bea Cukai Warisan Purbaya
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara
Purbaya Pilih Xpeng X9 untuk Kurangi BBM, Ini Harga Mobil Listriknya
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Ungkap Dua Pesan Penting Jaksa Agung: Konsolidasi dan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi
Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Menuju Krisis