Topikseru.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 50 ribu orang terdampak dalam ratusan kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM yang bersifat sistemik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kendala operasional, tetapi berakar pada tata kelola program yang dinilai masih bermasalah," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan sejumlah hak yang terdampak antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban atas pemulihan yang efektif.
"Komnas menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (8/10/2026)
Baca Juga:
Menurut dia, pelanggaran HAM dalam program MBG tidak selalu terjadi melalui tindakan aktif atau kesengajaan. Kelalaian dan pembiaran juga dapat menjadi bentuk pelanggaran HAM apabila negara tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat.
"Kelalaian dan pembiaran ditemukan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan bagi korban. Hak anak dan hak atas kesehatan menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan, terutama terkait dengan kasus keracunan makanan," tuturnya.
Komnas HAM mencatat data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 50 ribu orang terdampak dalam ratusan kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terhadap pemenuhan hak anak atas pangan yang layak dan bergizi.
"Harusnya dia mendapatkan pangan yang layak dan bergizi, malah kemudian mendapatkan pangan yang tidak layak. Itu kan pasti terjadi di sana," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan sifat sistemik persoalan MBG terlihat dari struktur tata kelolanya.
"Salah satu persoalan yang ditemukan ialah sentralisasi dan peran ganda Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perencanaan hingga penetapan lokasi SPPG. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan program MBG yang akarnya ada pada tata kelolanya, struktur tata kelolanya," kata Uli.
Menurut Uli, kondisi tersebut berpengaruh terhadap berbagai persoalan di tingkat lokal, mulai dari pemilihan lokasi SPPG, penyediaan makanan, pertanggungjawaban, hingga persoalan ketenagakerjaan dan sanitasi.
"BGN mendominasi tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi SPPG dan seterusnya. Sehingga terjadi persoalan pada tingkat lokal," ujarnya.
Komnas HAM juga menemukan sejumlah SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal, fasilitas tersebut penting untuk memastikan sanitasi dan kebersihan lingkungan pengolahan makanan.
"Ini penting, IPAL ini, pengolahan limbah, karena di situ untuk menjamin sanitasi, kebersihan. Salah satu penyebabnya dari keracunan makanan adalah masalah sanitasi, kebersihan, air, juga lingkungan di sekitarnya," kata Uli.
Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perbaikan tata kelola MBG, termasuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Komnas juga meminta penguatan standar keamanan pangan, pengawasan SPPG, perlindungan pekerja, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya mekanisme pemulihan korban keracunan yang jelas dan berkelanjutan. Pramono mengatakan hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya korban, terutama ketika korban membutuhkan perawatan lanjutan.
"Sebatas masuk rumah sakit saja belum jelas siapa yang menanggung, apalagi jika dia butuh perawatan lebih jauh," ujarnya.
Lebih jauh, Komnas HAM meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola MBG dengan pendekatan berbasis HAM, termasuk menyusun target yang terukur, menekan angka keracunan, memastikan penegakan hukum, serta menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.
"Pemulihan yang efektif dan berkelanjutan itu menjadi penting dalam konteks ini. Harus jelas di sana, diatur di BGN-nya," kata Pramono.
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan terkait hasil kesimpulan dari peninjauan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komnas HAM menyatakan, program MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan.
"Pelaksanaan MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, untuk mengatasi stunting," ucap Uli, dalam konferensi pers yang di Kantor Komnas HAM, Kamis (8/10/2026).
Namun, Komnas HAM juga menyatakan bahwa niat baik dari negara itu belum diiringi dengan tata kelola pelaksanaan yang baik.
"Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi," ucap dia.
Menurut Komnas HAM, besarnya anggaran tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B.
"Fokus pada capaian kuantitas mengabaikan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban, serta penegakan hukum atas insiden keracunan," kata Uli.
Selain itu, pemberian makanan bergizi universal berisiko tidak tepat sasaran, sementara perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan belum optimal.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar pemerintah memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat.
Komnas HAM juga meminta adanya ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
Adapun, dalam peninjauan ini Komnas HAM melakukan pendekatan melalui studi kepustakaan (dokumen hukum, literatur, instrumen HAM) dan studi lapangan serta Analisis menggunakan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pangan dan Hak atas Pekerjaan yang Layak.
Kemudian, pengumpulan data dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) dan wawancara mendalam dengan kementerian/lembaga terkait (BGN, Kemenkes, BPOM, Kemendagri, dan lain-lain), pemerintah daerah, ahli, dan masyarakat sipil.
Sementara lokasi observasi dilaksanakan di tiga provinsi sampel yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat yang dipilih berdasarkan geografi, prevalensi stunting, dan riwayat kejadian keracunan.